Rabu, 21 Juli 2010
PROMOSI WISATA AIR PANAS, FILM DOKUMENTER SELESAI
Mungkin sebagian besar pecinta wisata belum mengenal keindahan alam Kec.Mallawa, keindahan alam serta fauna yang ada didaerah ini kini dapat disandingkan dengan kawasan wisata Bantimurung. Hal ini tentu sangat wajar karena deretan pengunungan di Kawasan bantimurung masih menjadi gugusan yang membentang dari Bantimurung, Simbang, Camba, Mallawa yang berbatasan dengan Pangkep dan Barru. Di Kecamatan ini, ada beberapa obyek wisata yang saat ini sering dikunjungi wisatawan lokal, diantaranya adalah Permandian Air Panas yang terletak di Desa Samaenre 5 km dari ibukota Kecamatan Mallawa, Kawasan wisata Gua Liang panning yang cukup potensial dengan kegiatan arung jeram, climbing, dan olahraga yang dapat menyentak jantung, letaknya adalah di Desa Wanua Waru dengan kondisi jalan yang saat ini sangat memungkinkan ditempuh roda empat, jaraknya sekitar 3 km dari poros jalan Makassar-Bone. Selain itu, khusus pecinta olahraga sepeda medan yang melalui Desa batu Putih ke Gattareng Matinggi - Pangisoreng - Uludaya - Tl.Panuae adalah jalur tantangan sepeda gunung yang sering dilalui oleh klub sepeda gunung Makassar.
PROMOSI WISATA MELALUI DOKUMENTER
Dalam rangka untuk mempromosikan wisata Air Panas Samaenre program PNPM LMP beberapa waktu lalu telah menuntaskan pembuatan dokumenter yang memuat tentang perjalanan ke Kawasan wisata alam ini, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara luas tentang potensi wisata yang ada di Mallawa. Fasilitator PNPM LMP, Wahida ketika ditemui tim IT Mallawa mengatakan bahwa dengan adanya Dokumenter diharapkan potensi wisata air panas yang biasanya hanya di temui di Lejja kini wisatawan juga dapat menginjakkan kakinya di Samaenre Mallawa. (editor)
PROGRAM INTERNET KECAMATAN, MASYARAKAT MENANTI
Program Internet Kecamatan PLIK yang digagas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi, saat ini sangat diharapkan masyarakat. Apalagi demam internet dikalangan masyarakat saat ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan.
Untuk daerah yang belum dijangkau fasilitas internet (jaringan speedy telkom) seperti Kec.Mallawa mungkin belum terasa, tetapi bagi pelajar yang mempunyai akun Facebook, twiteer bahasa internet bukan lagi hal baru.
Sehubungan dengan rencana pengadaan Internet Kecamatan yang ada di Seluruh Indonesia, pemerintah Kecamatan Mallawa dan pengguna IT saat ini sangat berharap bantuan PLIK dapat terealisasi, apalagi dengan di kelolahnya Blog yang memberikan informasi kepada semua pihak, fasilitas internet adalah sesuatu yang sangat mendesak. " Mudah-mudahan program pemerintah ini segera terealisasi, soalnya saat ini pengelolaan blog kami hanya mengandalkan modem mobile-8 dengan cara swadaya murni pengelolah " Ujar Lakatutu Koordinator Liputan Mallawa.blogspot (editor)
Untuk daerah yang belum dijangkau fasilitas internet (jaringan speedy telkom) seperti Kec.Mallawa mungkin belum terasa, tetapi bagi pelajar yang mempunyai akun Facebook, twiteer bahasa internet bukan lagi hal baru.
Sehubungan dengan rencana pengadaan Internet Kecamatan yang ada di Seluruh Indonesia, pemerintah Kecamatan Mallawa dan pengguna IT saat ini sangat berharap bantuan PLIK dapat terealisasi, apalagi dengan di kelolahnya Blog yang memberikan informasi kepada semua pihak, fasilitas internet adalah sesuatu yang sangat mendesak. " Mudah-mudahan program pemerintah ini segera terealisasi, soalnya saat ini pengelolaan blog kami hanya mengandalkan modem mobile-8 dengan cara swadaya murni pengelolah " Ujar Lakatutu Koordinator Liputan Mallawa.blogspot (editor)
Sabtu, 17 Juli 2010
PASIR SILIKA, RIWAYATMU KINI
Masih ingat dengan sumber daya alam pasir Silika Kecamatan Mallawa beberapa tahun yang lalu ?...luar biasa...dua perusahan semen besar di kawasan Timur Indonesia mensuplai bahan baku semen dari daerah perbatasan Bone - Maros. Tapi kondisi tersebut saat ini menjadi ironis, entah karena faktor apa sehingga pasir silika dari Kawasan yang dikenal dengan wisata Alam ini, saat ini seakan tidak bernafas lagi. Jika beberapa tahun lalu para pengusaha begitu menikmati hasil dari tambang ini, tanpa melihat kondisi alam. Saat ini justru pemandangan yang tidak lazim yang dapat dijumpai dari bekas tambang silika ini.
Jika kita memasuki kawasan wisata permandian air panas Samaenre, maka kondisi riil ini dapat kita jumpai....riwayatmu kini....harus mendapat perhatian lebih dari semua pihak ( editor)
Jumat, 16 Juli 2010
TAMBANG BATUBARA DI BATUPUTIH, PT.SCLM KANTONGI IZIN
Maros, Tribun - PT Sedya Cipta Laksanaa Mining (PT SCLM) segera melakukan eksplorasi tambang batu bara di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Perusahaan ini telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Koordinator Administrasi Proyek PT Sedya Cipta laksana, Joni hendri, mengungkapkan, eksplorasi akan dipusatkan di tiga dusun yang ada di kabupaten itu. Masing-masing Dusun Pangisoreng, Dusun Atuma`Denring, dan Dusun Lappahilalang di Desa Batu Putih.
Setelah izin itu dikantongi, katanya, pihaknya akan melakukan eksplorasi awal. Perusahaan ini menargetkan produksi batu bara untuk tahun pertama sebesar 160.000 ton, tahun kedua hingga tahun ke lima sebesar 240.000 ton.
Kegiatan eksplorasi akan dilakukan selama sembilan tahun, dimana setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan izin usaha industri.
Joni berjanji jika perusahaannya akan memperhatikan amdal. pihaknya sedang melakukan pengurusan amdal dengan dinas terkait yaitu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros.
"Kami optimistis amdal itu akan segera dikantongi perusahaan sehingga jika tidak ada aral melintang, maka paling lambat akhir tahun 2010 mereka sudah siap melakukan tambang," terang Joni, kemarin.
Amdal itu sendiri dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik- kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
Dasar hukum amdal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Untuk tahap prakonstruksi, perusahaan ini, katanya, tengah menyusun rencana serta alokasi anggaran pembebasan lahan. Kompensasi yang diberikan adalah terhadap tanaman atau tegakan yang ada di areal lahan yang digunakan atau dikuasai masyarakat, seperti pohon kemiri, coklat, jati, kunau dan sebagainya.
Selain biaya ganti rugi terhadap areal perkebunan masyarakat, sebagian akan dilakukan dengan cara membeli lahan masyarakat yang disesuaikan dengan patokan harga yang telah disepakati. Untuk tahap awal pembebasan lahan akan dilakukan seluas 58 hektare pada tiga dusun tersebut
"Kami masih membicarakan hal tersebut kepada warga, serta pihak pemerintah setempat, dan tokoh masyarakat, dijadwalkan pembebasan lahan serta biaya ganti rugi telah selesai dengan cepat, sehingga kami bisa memulai pertambangan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros Rubina Malik membenarkan jika PT SCLM telah mendapatkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari Bupati Kabupaten Maros Nomor 645/KPTS/54.1/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 dengan luas wilayah perizinan 450 hektare.(ink)
tambang batu bara
- Lokasi: Dusun Pangisoreng, Dusun Atuma`Denring, dan Dusun Lappahilalang di Desa Batu Putih, Kecamatan Mallawa, Maros
- Pemegang IUP: PT Sedya Cipta Laksanaa Mining (PT SCLM)
- Lahan: Tahap awal 58 hektare dari luas wilayah izin 450 hektare
- Target produksi: Tahun pertama 160 ribu ton dan selanjutnya 240 ribu ton per tahun
- Tenaga kerja: 65 orang tenaga lokal
Tenaga Kerja
TERKAIT dengan penyerapan tenaga kerja pada industri batubara ini, Joni mengatakan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan adalah 65 orang dengan pengerahan tenaga kerja diprioritaskan khusus yang memiliki keahlian di bidang petukangan dan konstruksi serta tenaga kerja buruh kasar (non skill).
"Keseluruhan tenaga kerja yang dibutuhkan ini akan direkrut dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal atau dari lokasi tapak proyek dan jika belum mencukupi maka akan diprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari daerah sekitarnya," ungkap Joni.(ink)
Gimana pendapat saudara mengenai ini..? (editor, disadur dari Facebook Tho Maros, Dg. Ifoel)
Koordinator Administrasi Proyek PT Sedya Cipta laksana, Joni hendri, mengungkapkan, eksplorasi akan dipusatkan di tiga dusun yang ada di kabupaten itu. Masing-masing Dusun Pangisoreng, Dusun Atuma`Denring, dan Dusun Lappahilalang di Desa Batu Putih.
Setelah izin itu dikantongi, katanya, pihaknya akan melakukan eksplorasi awal. Perusahaan ini menargetkan produksi batu bara untuk tahun pertama sebesar 160.000 ton, tahun kedua hingga tahun ke lima sebesar 240.000 ton.
Kegiatan eksplorasi akan dilakukan selama sembilan tahun, dimana setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan izin usaha industri.
Joni berjanji jika perusahaannya akan memperhatikan amdal. pihaknya sedang melakukan pengurusan amdal dengan dinas terkait yaitu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros.
"Kami optimistis amdal itu akan segera dikantongi perusahaan sehingga jika tidak ada aral melintang, maka paling lambat akhir tahun 2010 mereka sudah siap melakukan tambang," terang Joni, kemarin.
Amdal itu sendiri dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik- kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
Dasar hukum amdal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Untuk tahap prakonstruksi, perusahaan ini, katanya, tengah menyusun rencana serta alokasi anggaran pembebasan lahan. Kompensasi yang diberikan adalah terhadap tanaman atau tegakan yang ada di areal lahan yang digunakan atau dikuasai masyarakat, seperti pohon kemiri, coklat, jati, kunau dan sebagainya.
Selain biaya ganti rugi terhadap areal perkebunan masyarakat, sebagian akan dilakukan dengan cara membeli lahan masyarakat yang disesuaikan dengan patokan harga yang telah disepakati. Untuk tahap awal pembebasan lahan akan dilakukan seluas 58 hektare pada tiga dusun tersebut
"Kami masih membicarakan hal tersebut kepada warga, serta pihak pemerintah setempat, dan tokoh masyarakat, dijadwalkan pembebasan lahan serta biaya ganti rugi telah selesai dengan cepat, sehingga kami bisa memulai pertambangan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros Rubina Malik membenarkan jika PT SCLM telah mendapatkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari Bupati Kabupaten Maros Nomor 645/KPTS/54.1/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 dengan luas wilayah perizinan 450 hektare.(ink)
tambang batu bara
- Lokasi: Dusun Pangisoreng, Dusun Atuma`Denring, dan Dusun Lappahilalang di Desa Batu Putih, Kecamatan Mallawa, Maros
- Pemegang IUP: PT Sedya Cipta Laksanaa Mining (PT SCLM)
- Lahan: Tahap awal 58 hektare dari luas wilayah izin 450 hektare
- Target produksi: Tahun pertama 160 ribu ton dan selanjutnya 240 ribu ton per tahun
- Tenaga kerja: 65 orang tenaga lokal
Tenaga Kerja
TERKAIT dengan penyerapan tenaga kerja pada industri batubara ini, Joni mengatakan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan adalah 65 orang dengan pengerahan tenaga kerja diprioritaskan khusus yang memiliki keahlian di bidang petukangan dan konstruksi serta tenaga kerja buruh kasar (non skill).
"Keseluruhan tenaga kerja yang dibutuhkan ini akan direkrut dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal atau dari lokasi tapak proyek dan jika belum mencukupi maka akan diprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari daerah sekitarnya," ungkap Joni.(ink)
Gimana pendapat saudara mengenai ini..? (editor, disadur dari Facebook Tho Maros, Dg. Ifoel)
JALAN POROS MAKASSAR-BONE TERANCAM PUTUS
Hujan yang mengguyur wilayah Sul-Sel secara merata dengan intensitas cukup tinggi, membuat beberapa titik menjadi rawan bencana khususnya longsor. Hal ini juga terjadi di Kecamatan Mallawa, bahkan akibat dari curah hujan yang tinggi Jalanan yang menghubungkan Sultra melewati Camba dari Makassar terancam putus jika tidak diantisipasi secara cepat. Kondisi longsor yang hampir mengambil sebagian badan jalan terjadi di Dusun Abbalu yang merupakan area yang selama ini sangat rawan dengan longsor, apalagi dengan kondisi tersebut sampai saat ini belum ada upaya antisipasi dari Dinas PU kecuali tanda hati-hati yang dipasang oleh pihak kepolisian. " ini sangat berbahaya, karena kalau melihat kondisi longsor sangat berbahaya, kalau hujanmi lagi bisa saja jalanan akan putus " ujar Jumain dg. Tawang warga Abbalu dengan nada prihatin. ( editor )
Rabu, 14 Juli 2010
HUJAN DERAS, PUSKESMAS LADANGE TERENDAM
Hujan deras yang melanda Kecamatan Mallawa pada Selasa Malam, membuat fasilitas kesehatan di Kecamatan Mallawa terendam. Kondisi tersebut terjadi akibat drainase yang ada di Puskesmas tersebut tidak sesuai dengan volume air yang datang dari ketinggian disekitar lokasi tersebut. Akibatnya sudah dipastikan air akhirnya berendam beberapa bagian bangunan, seperti Kantor dan poliklinik.
Dari hasil pengamatan tim IT Mallawa, kondisi tergenangnya Puskesmas Ladange sudah menjadi rutinitas yang tak bisa dihindari setiap hujan turun, penyebabnya adalah saluran drainase yang merupakan satu-satunya jalur pembuangan air dari daerah ketinggian yang kebetulan berada di tengah lokasi Puskesmas Ladange cukup sempit. Sehingga diharapkan agar kondisi ini tidak terjadi secara terus menerus dan mengganggu pelayanan kesehatan maka diharapkan pihak pemerintah daerah dan unsur terkait dapat mencarikan solusi terbaik (rud/editor)
Selasa, 13 Juli 2010
BEDAH RUMAH BAKAL DIGELAR, SEBUAH BERKAH DARI KETIDAKBERDAYAAN
Selasa,13 July 2010 : Sebuah kegiatan Dinas Kesejahteraan Sosial Kab. Maros, bakal mendapat apresiasi besar dari masyarakat. Bedah rumah yang mungkin diadopsi dari salah satu program stasiun TV swasta, juga bakal digelar di Mallawa dengan biaya sekitar Rp. 40 juta. Hal tersebut terungkap ketika Kasi Kessos Kec.Mallawa Lakatutu,SKM,MM. melakukan audience dengan petugas Dinas Sosial Kab. Maros dalam rangkaian melakukan sinkronisasi kegiatan Dinas Sosial yang dapat dilaksanakan di Kecamatan Mallawa.
Salah seorang staf Dinas sosial mengakui, bahwa kegiatan Dinas sosial selama ini belum maksimal ke Kantor Kecamatan tetapi langsung ke desa sasaran. Dengan pertemuan tersebut diharapkan kedepan kegiatan-kegiatan Dinas Sosial dapat di fasilitasi oleh Kecamatan, termasuk pembinaan Karang Taruna, penyandang cacat dan Bencana Alam...(rud/editor)
Salah seorang staf Dinas sosial mengakui, bahwa kegiatan Dinas sosial selama ini belum maksimal ke Kantor Kecamatan tetapi langsung ke desa sasaran. Dengan pertemuan tersebut diharapkan kedepan kegiatan-kegiatan Dinas Sosial dapat di fasilitasi oleh Kecamatan, termasuk pembinaan Karang Taruna, penyandang cacat dan Bencana Alam...(rud/editor)
Minggu, 11 Juli 2010
MUSIM HUJAN, BENCANA BANJIR DAN LONGSOR MENGANCAM
Hujan adalah berkah, tetapi terkadang karena hujan sesuatu bisa berubah menjadi petaka. Inilah yang terjadi dengan kondisi intensitas hujan yang cukup tinggi sebulan terakhir. Akibat hujan yang terus menerus, setidaknya ada dua lokasi bencana yang telah dilaporkan dan terdata di seksi Kessos Kecamatan Mallawa. Bencana tersebut diantaranya adalah tanah longsor yang mengakibatkan terputusnya saluran irigasi di dusun Langi Desa Wanuawaru sepanjang 50 meter, akibat dari kondisi tersebut beberapa petani akhirnya gagal menanam padi padahal telah menyemai bibit. Kondisi serupa juga terjadi di Desa Mattampa Pole, bencana banjir menerjang persawahan penduduk. Akibat musibah ini masyarakat dan pemerintah Kecamatan sangat berharap bantuan semua pihak. (rud/editor)
PERAYAAN HUT RI DAN RAMADHAN
Perayaan HUT RI yang dikenal cukup ramai dan menjadi hiburan tahunan masyarakat Mallawa, nampaknya tidak dapat berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh karena Perayaan HUT RI tahun ini bertepatan dengan Bulan Ramadhan.
Pemerintah Kecamatan Mallawa pada rapat pembentukan Panitia HUT, memutuskan untuk meniadakan perkemahan yang melibatkan Anak sekolah, keputusan ini diambil atas masukan berbagai pihak dengan berbagai pertimbangan.
Namun demikian semarak HUT RI akan tetap ramai, ini dikarenakan kegiatan yang bersifat pertandingan tetap dilaksanakan dengan melibatkan unsur pemuda dan KKN dari Unhas dan UNM dalam pelaksanaannya.
Kegiatan pertandingan olahraga, seperti Sepak Bola, Volley Ball, Takraw, Catur dan lain-lain akan dilaksanakan awal Agustus, dimana biaya pelaksanaan berasal dari swadaya masyarakat. (rud/editor)
Pemerintah Kecamatan Mallawa pada rapat pembentukan Panitia HUT, memutuskan untuk meniadakan perkemahan yang melibatkan Anak sekolah, keputusan ini diambil atas masukan berbagai pihak dengan berbagai pertimbangan.
Namun demikian semarak HUT RI akan tetap ramai, ini dikarenakan kegiatan yang bersifat pertandingan tetap dilaksanakan dengan melibatkan unsur pemuda dan KKN dari Unhas dan UNM dalam pelaksanaannya.
Kegiatan pertandingan olahraga, seperti Sepak Bola, Volley Ball, Takraw, Catur dan lain-lain akan dilaksanakan awal Agustus, dimana biaya pelaksanaan berasal dari swadaya masyarakat. (rud/editor)
Sabtu, 10 Juli 2010
SISI LAIN YANG BUTUH SENTUHAN
Mallawa blogger,sunday Juli 11 : Pembangunan DI Kec. Mallawa harus diakui telah berubah secara signifikan, sarana kesehatan, pendidikan, ibadah dan sebagainya sudah dapat dinikmati semua lapisan masyarakat. Namun demikian, bagaimanapun pembangunan itu dilaksanakan tentunya tidak dapat menyentuh 100% kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan kerjasama semua pihak dalam memaksimalkan kegiatan - kegiatan yang ada. Dari hasil penelusuran tim IT, beberapa hal yang saat ini masih perlu mendapat sentuhan pemerintah dan pihak terkait adalah :
1. Sarana Ibadah di Dusun Wanuawaru yang sangat memprihatinkan
2. Permandian Air panas Samaenre, yang rusak akibat Banjir
3. Irigasi Dusun Langi Desa Wanua Waru yang longsor akibat hujan sekitar 50 meter
4. Pembangunan Pasar Induk Mallawa yang belum rampung
5. Listrik desa yang belum menyentuh semua Dusun, sehingga PLTMH (turbin) dengan menggunakan SDA sangat penting
6. Reklamasi pertambangan harus diperhatikan
Inilah sebagian sisi yang saat ini butuh sentuhan untuk kesejahteraan Masyarakat Mallawa (rud,editor)
BEBERAPA JABATAN LOWONG AKHIRNYA TERISI
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan masyarakat di Kecamatan Mallawa, beberapa jabatan lowong dalam hal ini eselon IVa akhirnya terisi. Pengisian ini berdasarkan hasil SK Bupati Maros yang ditandai dengan pelantikan pejabat bersangkutan.
Beberapa jabatan lowong yang saat ini mulai maksimal adalah Kasi Pemerintahan, Kasi Kesos dan Untuk Instansi adalah pelantikan Kepala Puskesmas Hj. Erni, SKM. menggantikan dr. Zaenal.
Dalam pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Maros, Bupati A. Nadjamuddin Aminullah menekankan kepada para pejabat untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan memegang prinsif Kedisiplinan dan Tanggung jawab ( Seksi Pemerintahan ).
Beberapa jabatan lowong yang saat ini mulai maksimal adalah Kasi Pemerintahan, Kasi Kesos dan Untuk Instansi adalah pelantikan Kepala Puskesmas Hj. Erni, SKM. menggantikan dr. Zaenal.
Dalam pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Maros, Bupati A. Nadjamuddin Aminullah menekankan kepada para pejabat untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan memegang prinsif Kedisiplinan dan Tanggung jawab ( Seksi Pemerintahan ).
CARA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH
Penyelesaian Sengketa Tanah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi.
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA. Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.
Terkait dengan banyak mencuatnya kasus sengketa tanah ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, bahwa terdapat sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional. Kasus sengketa tanah yang berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia dalam skala besar. Yang bersekala kecil, jumlahnya lebih besar lagi.
B. Rumusan Masalah
Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain :
1. Apa arti dari sengketa Tanah ?
2. Bagaimana penyelesaian kasus penyelesaian sengketa tanah antara militer dengan warga masyarakat di jawa timur ?
3. Sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun beberapa tujuan penelitian dari paper ini yaitu :
1. Untuk mengetahui sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah.
2. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian terbaik terhadap tanah yang dijadikan obyek sengketa tersebut .
3. Guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi para mahasiswa mengenai cara menangani suatu sengketa atas tanah .
4. Dapat bermanfaat dan memberikan informasi tentang bagaimana proses penguasaan tanah, jaminan hukumnya, serta penyelesaian mengenai sengketa tanah bagi para mahasiswa.
D. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan penelitian.
2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan paper ini di bagi menjadi 4 bab, sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH, Pada bab ini diuraikan sekilas mengenai pengertian dari sengketa tanah, bagaimana penyelesaiakan terhadap sengketa tanah, sertipikat sebagai kekuatan alat nukti dalam penyelesaian sengketa tanah.
BAB III : INTI MASALAH, Pada bab ini menguraikan mengenai permasalahan penyelesaian sengketa tanah antara militer di Jawa Timur.
BAB IV : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan dari materi penyelesaian sengketa tanah dan saran atas paper yang telah dibuat ini.
BAB II
TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH
A. Pengertian Sengketa Tanah
Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :
• Harga tanah yang meningkat dengan cepat.
• Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan / haknya.
• Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.
Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons / reaksi / penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah),
Menurut Rusmadi Murad, pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah, yaitu :
Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
B. Penyelesaian Sengketa Tanah
Cara penyelesaian sengketa tanah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) yaitu :
Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim / pengaduan / keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, serta keputusan Pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut. Dengan adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat / Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain :
1. mengenai masalah status tanah,
2. masalah kepemilikan,
3. masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya.
Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat yang berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yang disampaikan secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional itu masih kurang jelas atau kurang lengkap, maka Badan Pertanahan Nasional akan meminta penjelasan disertai dengan data serta saran ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat letak tanah yang disengketakan. Bilamana kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yang diajukan tersebut yang meliputi segi prosedur, kewenangan dan penerapan hukumnya. Agar kepentingan masyarakat (perorangan atau badan hukum) yang berhak atas bidang tanah yang diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan penelitian dan apabila dari keyakinannya memang harus distatus quokan, dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14-1-1992 No 110-150 perihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 1984.
Dengan dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Badan Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan (CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila Kepala Kantor Pertanahan setempat hendak melakukan tindakan status quo terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), harusnya bertindak hati-hati dan memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, antara lain asas kecermatan dan ketelitian, asas keterbukaan (fair play), asas persamaan di dalam melayani kepentingan masyarakat dan memperhatikan pihak-pihak yang bersengketa.
Terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional untuk dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa. Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yang menjadi dasar hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut antara lain :
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.
Dalam praktik selama ini terdapat perorangan/ badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan keberatan tersebut langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagian besar diajukan langsung oleh yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan sebagian diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan diteruskan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan.
C. Kekuatan Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Pembuktian, menurut Prof. R. subekti, yang dimaksud dengan membuktikan adalah Meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
Kekuatan Pembuktian, Secara umum kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, terutama akta otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu:
1. Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
2. Kekuatan pembuktian materiil. Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
3. Kekuatan mengikat. Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa kata otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar.
SERTIFIKAT
Sertifikat adalah buku tanah dan surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
Kekuatan Pembuktian Sertifikat, terdiri dari :
1. Sistem Positif
Menurut sistem positif ini, suatu sertifikat tanah yang diberikan itu adalah berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak serta merupakan satu – satunya tanda bukti hak atas tanah.
2. Sistem Negatif
Menurut sistem negatif ini adalah bahwa segala apa yang tercantum didalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan.
D. Hal – Hal yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa Tanah
Menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah:
1. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat masing-masing.
2. Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal dengan harga murah.
3. Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dengan memandang sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padahal persoalan ini merupakan persoalan yang harus segera di carikan solusinya. Kenapa demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik antar ras, suku dan agama. Akibatnya harga diri harus dipertaruhkan.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi.
Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA. Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.
Terkait dengan banyak mencuatnya kasus sengketa tanah ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, bahwa terdapat sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional. Kasus sengketa tanah yang berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia dalam skala besar. Yang bersekala kecil, jumlahnya lebih besar lagi.
B. Rumusan Masalah
Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain :
1. Apa arti dari sengketa Tanah ?
2. Bagaimana penyelesaian kasus penyelesaian sengketa tanah antara militer dengan warga masyarakat di jawa timur ?
3. Sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun beberapa tujuan penelitian dari paper ini yaitu :
1. Untuk mengetahui sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah.
2. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian terbaik terhadap tanah yang dijadikan obyek sengketa tersebut .
3. Guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi para mahasiswa mengenai cara menangani suatu sengketa atas tanah .
4. Dapat bermanfaat dan memberikan informasi tentang bagaimana proses penguasaan tanah, jaminan hukumnya, serta penyelesaian mengenai sengketa tanah bagi para mahasiswa.
D. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan penelitian.
2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan paper ini di bagi menjadi 4 bab, sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH, Pada bab ini diuraikan sekilas mengenai pengertian dari sengketa tanah, bagaimana penyelesaiakan terhadap sengketa tanah, sertipikat sebagai kekuatan alat nukti dalam penyelesaian sengketa tanah.
BAB III : INTI MASALAH, Pada bab ini menguraikan mengenai permasalahan penyelesaian sengketa tanah antara militer di Jawa Timur.
BAB IV : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan dari materi penyelesaian sengketa tanah dan saran atas paper yang telah dibuat ini.
BAB II
TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH
A. Pengertian Sengketa Tanah
Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :
• Harga tanah yang meningkat dengan cepat.
• Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan / haknya.
• Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.
Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons / reaksi / penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah),
Menurut Rusmadi Murad, pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah, yaitu :
Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
B. Penyelesaian Sengketa Tanah
Cara penyelesaian sengketa tanah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) yaitu :
Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim / pengaduan / keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, serta keputusan Pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut. Dengan adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat / Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain :
1. mengenai masalah status tanah,
2. masalah kepemilikan,
3. masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya.
Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat yang berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yang disampaikan secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional itu masih kurang jelas atau kurang lengkap, maka Badan Pertanahan Nasional akan meminta penjelasan disertai dengan data serta saran ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat letak tanah yang disengketakan. Bilamana kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yang diajukan tersebut yang meliputi segi prosedur, kewenangan dan penerapan hukumnya. Agar kepentingan masyarakat (perorangan atau badan hukum) yang berhak atas bidang tanah yang diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan penelitian dan apabila dari keyakinannya memang harus distatus quokan, dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14-1-1992 No 110-150 perihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 1984.
Dengan dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Badan Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan (CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila Kepala Kantor Pertanahan setempat hendak melakukan tindakan status quo terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), harusnya bertindak hati-hati dan memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, antara lain asas kecermatan dan ketelitian, asas keterbukaan (fair play), asas persamaan di dalam melayani kepentingan masyarakat dan memperhatikan pihak-pihak yang bersengketa.
Terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional untuk dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa. Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yang menjadi dasar hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut antara lain :
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.
4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.
Dalam praktik selama ini terdapat perorangan/ badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan keberatan tersebut langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagian besar diajukan langsung oleh yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan sebagian diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan diteruskan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan.
C. Kekuatan Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Pembuktian, menurut Prof. R. subekti, yang dimaksud dengan membuktikan adalah Meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.
Kekuatan Pembuktian, Secara umum kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, terutama akta otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu:
1. Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
2. Kekuatan pembuktian materiil. Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
3. Kekuatan mengikat. Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa kata otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar.
SERTIFIKAT
Sertifikat adalah buku tanah dan surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
Kekuatan Pembuktian Sertifikat, terdiri dari :
1. Sistem Positif
Menurut sistem positif ini, suatu sertifikat tanah yang diberikan itu adalah berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak serta merupakan satu – satunya tanda bukti hak atas tanah.
2. Sistem Negatif
Menurut sistem negatif ini adalah bahwa segala apa yang tercantum didalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan.
D. Hal – Hal yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa Tanah
Menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah:
1. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat masing-masing.
2. Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal dengan harga murah.
3. Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dengan memandang sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padahal persoalan ini merupakan persoalan yang harus segera di carikan solusinya. Kenapa demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik antar ras, suku dan agama. Akibatnya harga diri harus dipertaruhkan.
Langganan:
Postingan (Atom)