Kamis, 07 April 2011
HUTAN PRODUKSI TERBATAS DEPARTEMEN KEHUTANAN, DITOLAK MASYARAKAT MALLAWA
Kehadiran SK Menhut RI tahun 1982, tentang penunjukan sebagian besar wilayah Kec. Mallawa Kab. Maros masuk dalam kawasan Hutan Produksi terbatas, mendapat protes dari warga Mallawa pada umumnya. Setidaknya sekitar 50 warga dari beberapa Desa yang terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat, pemuda dan agama menyalurkan aspirasinya di DPRD Maros (5/4/2011) dengan membawa misi penolakan terhadap SK yang dapat mempengaruhi tingkat kehidupan masyarakat.Menurut perwakilan Masyarakat H.Ambo Asse penolakan tersebut didasari atas beberapa realitas yang dapat merugikan masyarakat, diantaranya adalah SK tersebut terbit tanpa persetujuan pemerintah setempat dan masyarakat, selain itu lokasi kawasan hutan sebahagian besar adalah tanah milik, tanah rincik dan memiliki SPPT sehingga dengan kondisi tersebut dapat dianggap sebagai perampasan atas hak masyarakat. Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. Maros, Hj.A.Ermawati Nadjamuddin dan beberapa pimpinan fraksi mengungkap beberapa fakta yang belum dipahami masyarakat luas, Bahwa SK yang terbit selama ini belum mempunyai kekuatan hukum sebelum adanya penetapan/pengukuhan yang harus melalui proses panjang dengan pengukuran tapal batas, bahwa SK yang terbit tahun 1982 menurut BPN telah ada HGU masyarakat sebelum SK tersebut, sehingga tdk dibenarkan adanya hak diatas hak, Jika SK tersebut ditetapkan maka 80% wilayah Mallawa masuk kawasan hutan dan sisa 20% untuk aktifitas dan pemukiman. Munculnya fakta tersebut, menguatkan tuntutan masyarakat untuk membatalkan SK menhut dan direspon besar oleh Anggota DPRD dan Kepala Dinas Kehutanan (editor)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
tumbuhan yang banyak tumbuh di kecamatan mallawa khusus nya di daerah yang punya batubara itu apa2 ya pak?
BalasHapustumbuhan yang dominan