Selasa, 24 Agustus 2010

PELAYANAN KTP, TERUS MENUAI SOROTAN

Pelayanan KTP, KK, Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Maros terus menuai sorotan dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh karena pembuatan KTP kini dianggap semakin berbelit-belit walaupun dari sisi pembayaran sudah dianggap transfaran dan murah dengan biaya KTP Rp.10,000 dan KK Rp. 5.000,-. Pengurusan KTP yang kini dikelolah langsung Dinas Kependudukan yang sebelumnya di kelolah oleh Pihak Kedua dan SINTAP dianggap oleh masyarakat semakin rumit. "Dulu pengurusan KTP bisa selesai sehari, Masya Allah saat ini butuh waktu yang lama dan rumit" Ujar Arman Warga Lau yang terus mengerutu dihadapan petugas. Pasalnya pengurusan KTP saat ini harus ditandatangani asli oleh pemegang kemudian diserahkan kembali ke Kepala Dinas Capil, sehingga prosesnya sangat lama. Padahal pelayanan sebelumnya cukup dengan scan tanda tangan sudah dianggap syah dan valid.
Pelayanan KTP juga sangat dikeluhkan oleh warga yang jauh dengan Kab, Maros, sepertihalnya Mallawa dan Camba, dapat dibayangkan untuk pengurusan KTP sampai selesai biaya yang harus dikeluarkan bisa sampai 100 ribu lebih, hal ini disebabkan oleh karena biaya transport yang berulang-ulang baru proses KTP bisa selesai. Sekedar gambaran Pendaftaran KTP dengan pengantar dari desa harus di Bawa ke Dinas Kependudukan dengan jarak sekitar 60 KM atau biaya Rp. 25.000,- ditambah biaya administrasi 10.000,-, karena pada hari tsb tidak bisa selesai maka masyarakat kembali Pulang dengan ongkos yang sama, ini berarti biaya yang dikeluarkan sekitar Rp. 60.000,-. Berdasarkan informasi dari petugas, proses penyelesaian KTP sekitar 3 hari, sehingga pada hari ketiga kembali ke Maros dengan biaya 25.000,- dan harus ditandangani oleh pemohon baik KTP maupun KK sebelum di tanda tangani oleh Kadis, itupun kalau kadis ada ditempat dan dapat selesai pada hari itu, tetapi jika tidak ini berarti harus kembali lagi. Luar biasa......sistem saat ini.
Sehingga cukup dimaklumi jika masyarakat mulai mengeluh dan berharap kedepan proses pembuatan KTP cukup dilakukan di Kantor Kecamatan Masing-Masing, sehingga masyarakat betul-betul dapat menerima pelayanan prima. >>>>editor<<<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar