Rabu, 17 Agustus 2011
PERINGATAN HUT RI KE-66 KEC.MALLAWA, PEKIK MERDEKA MEMBAHANA
Seperti halnya daerah lain di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Momentum peringatan HUT RI ke-66 tingkat Kecamatan Mallawa yang dilaksanakan di Lapangan Puang Kelo Kec. Mallawa dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat. Peringatan detik-detik proklamasi yang dipimpin oleh Inspektur Upacara Camat Mallawa A. Paranrengi,S.Sos. yang dihadiri tamu undangan dan unsur Muspika Kec. Mallawa berlangsung sangat hikmad. Pada upacara tersebut, Ketua weradarma Kec. Mallawa H.A.Achmad P.Lureng menjadi pembaca teks Proklamasi serta komandan Upacara adalah Sertu Abd. Haris dari Koramil Camba-Mallawa.
Usai pelaksanaan Upacara, Camat Mallawa sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang veteran memberikan bingkisan atas jasa-jasanya terhadap Republik Indonesia. Selain itu momentum HUT RI yang bertepatan 17 Ramadhan, oleh Pengurus BKAD,UPK dan pelaku PNPM juga menyalurkan Dana bantuan sosial surplus UPK 2010 sebesar Rp. 18 juta kepada berbagai lapisan masyarakat. (Editor)
Kamis, 11 Agustus 2011
DANA SOSIAL SURPLUS UPK PNPM, DISALURKAN
Sebuah terobosan baru akhirnya lahir kembali dari para SDM Mallawa, Kamis (12/8/2011) di Kantor Unit Pengelolah Kegiatan PNPM Mallawa melakukan verifikasi proposal terhadap penerima bantuan dana sosial yang merupakan hasil dari angka 18% dari surplus UPK tahun 2010. Dana bantuan sosial tersebut, akan diserahkan pada moment peringatan HUT RI ke-66 mendatang.
Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)Kecamatan Mallawa, Rudihartono,STP yang memimpin penetapan dana bantuan sosial mengatakan bahwa dana yang disalurkan pada tahun ini sebesar Rp. 18 juta dengan rincian untuk bantuan pendidikan yang mendapat porsi yang cukup besar, kemudian bantuan sosial kebakaran an. Ilham sebesar Rp. 3.000.000,- yang akan diberikan dalam bentuk seng, bantuan modal ekonomi masyarakat miskin sebesar Rp. 2.000.000,- kemudian donasi ke lembaga sosial ekonomi masyarakat mandiri Kec. Mallawa yang mengelolah mobil ambulance/jenazah sebesar Rp. 2.000.000,-.
Pada kesempatan tersebut, rapat yang juga dihadiri seluruh pengurus UPK, Fasilitator dan Pengurus BKAD serta wakil masyarakat akhirnya menetapkan juknis bantuan sosial yang menjadi petunjuk penyaluran Bansos UPK di Kec. Mallawa.
Juknis tersebut meliputi alokasi dana sebagai berikut ;
1. 20% untuk pendidikan meliputi beasiswa miskin berprestasi, beasiswa miskin, beasiswa berprestasi tingkat Kec., Kab., atau tingkatan diatasnya.
2. 20% untuk kegiatan ekonomi yang berbasis usaha kecil masyarakat miskin
3. 20% untuk bidang kesehatan (Peserta Jamkesmas)
4. 45% untuk bidang sosial
Dengan lahirnya juknis bansos di Kec. Mallawa, maka diharapkan kedepan penyaluran bansos akan tepat sasaran dimasyarakat. (editor)
Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)Kecamatan Mallawa, Rudihartono,STP yang memimpin penetapan dana bantuan sosial mengatakan bahwa dana yang disalurkan pada tahun ini sebesar Rp. 18 juta dengan rincian untuk bantuan pendidikan yang mendapat porsi yang cukup besar, kemudian bantuan sosial kebakaran an. Ilham sebesar Rp. 3.000.000,- yang akan diberikan dalam bentuk seng, bantuan modal ekonomi masyarakat miskin sebesar Rp. 2.000.000,- kemudian donasi ke lembaga sosial ekonomi masyarakat mandiri Kec. Mallawa yang mengelolah mobil ambulance/jenazah sebesar Rp. 2.000.000,-.
Pada kesempatan tersebut, rapat yang juga dihadiri seluruh pengurus UPK, Fasilitator dan Pengurus BKAD serta wakil masyarakat akhirnya menetapkan juknis bantuan sosial yang menjadi petunjuk penyaluran Bansos UPK di Kec. Mallawa.
Juknis tersebut meliputi alokasi dana sebagai berikut ;
1. 20% untuk pendidikan meliputi beasiswa miskin berprestasi, beasiswa miskin, beasiswa berprestasi tingkat Kec., Kab., atau tingkatan diatasnya.
2. 20% untuk kegiatan ekonomi yang berbasis usaha kecil masyarakat miskin
3. 20% untuk bidang kesehatan (Peserta Jamkesmas)
4. 45% untuk bidang sosial
Dengan lahirnya juknis bansos di Kec. Mallawa, maka diharapkan kedepan penyaluran bansos akan tepat sasaran dimasyarakat. (editor)
Sabtu, 06 Agustus 2011
SAFARI RAMADHAN WABUP MAROS DI MALLAWA
Indahnya berbagi dengan Mustahid dan Masjid
Ramadhan bulan penuh berkah, inilah realitas bagi masyarakat Mallawa saat rombongan tim safari Ramadhan yang dipimpin oleh Wabup Maros Ir.H.A.Harmil Mattotorang,MM. bebeserta SKPD melakukan kunjungan di Kecamatan yang dikenal Visi Kecamatan Agrowisata Mallawa. Pada kunjungan tersebut Wabup Maros yang berbaur dengan Masyarakat Mallawa dalam suasana ibadah ramadhan di Masjid Syuhada 45 memberi bantuan dana SIZ-BAZ Kab. Maros kepada 110 Mustahid (Fakir miskin) dari 11 desa sebesar Rp. 300.000,- serta bantuan Masjid sebesar Rp. 2.000.000 terhadap 14 Masjid sekecamatan Mallawa.
Camat Mallawa, A.Paranrengi,S.Sos. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Tim Safari Ramadhan Kab. Maros yang telah peduli terhadap masyarakat dan Pembangunan di Kec. Mallawa, sehingga Kecamatan yang dikenal dengan SDA yang cukup baik, dapat sejajar dengan pemerataan pembangunan di Kab. Maros.
Sementara Wabup Maros yang didampingi beberapa Pimpinan SKPD, seperti Kepala Bappeda, Kadiskes, Kadis Tata Ruang, Kepala Badan Pelayanan SINTAP dan beberapa pimpinan SKPD lainnya, menyampaikan kondisi kekinian pembangunan Kab. Maros yang terus bergeliat dalam menuntaskan Masalah 3 M pasca pelantikan menahkodai Kab. Maros satu tahun yang lalu. Masalah tersebut adalah melakukan pembenahan kondisi Maros yang semula Gelap kini sudah menjadi terang dan kedepannya akan disasar semua Kecamatan dan Desa, penanganan masalah Kebersihan yang kini secara perlahan dapat meraih Sertifikat Adipura dan menargetkan Piala Adipura tahun depan, serta pemerataan pembangunan infrasruktur jalan melalui betonisasi maupun hotmix dengan target 60 KM /tahun. (Rudihartono,STP. Kasi Pemerintahan Kec. Mallawa)
Ramadhan bulan penuh berkah, inilah realitas bagi masyarakat Mallawa saat rombongan tim safari Ramadhan yang dipimpin oleh Wabup Maros Ir.H.A.Harmil Mattotorang,MM. bebeserta SKPD melakukan kunjungan di Kecamatan yang dikenal Visi Kecamatan Agrowisata Mallawa. Pada kunjungan tersebut Wabup Maros yang berbaur dengan Masyarakat Mallawa dalam suasana ibadah ramadhan di Masjid Syuhada 45 memberi bantuan dana SIZ-BAZ Kab. Maros kepada 110 Mustahid (Fakir miskin) dari 11 desa sebesar Rp. 300.000,- serta bantuan Masjid sebesar Rp. 2.000.000 terhadap 14 Masjid sekecamatan Mallawa.
Camat Mallawa, A.Paranrengi,S.Sos. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Tim Safari Ramadhan Kab. Maros yang telah peduli terhadap masyarakat dan Pembangunan di Kec. Mallawa, sehingga Kecamatan yang dikenal dengan SDA yang cukup baik, dapat sejajar dengan pemerataan pembangunan di Kab. Maros.
Sementara Wabup Maros yang didampingi beberapa Pimpinan SKPD, seperti Kepala Bappeda, Kadiskes, Kadis Tata Ruang, Kepala Badan Pelayanan SINTAP dan beberapa pimpinan SKPD lainnya, menyampaikan kondisi kekinian pembangunan Kab. Maros yang terus bergeliat dalam menuntaskan Masalah 3 M pasca pelantikan menahkodai Kab. Maros satu tahun yang lalu. Masalah tersebut adalah melakukan pembenahan kondisi Maros yang semula Gelap kini sudah menjadi terang dan kedepannya akan disasar semua Kecamatan dan Desa, penanganan masalah Kebersihan yang kini secara perlahan dapat meraih Sertifikat Adipura dan menargetkan Piala Adipura tahun depan, serta pemerataan pembangunan infrasruktur jalan melalui betonisasi maupun hotmix dengan target 60 KM /tahun. (Rudihartono,STP. Kasi Pemerintahan Kec. Mallawa)
Rabu, 27 Juli 2011
BULAN RAMADHAN , FESTIVAL ANAK SHALEH AKAN DIGELAR
Memasuki bulan Suci Ramadhan, Pengurus Masjid dan Remaja Masjid Nurul Yasin Al-Muhtadar akan menggelar Festival Anak Shaleh dengan berbagai perlombaan keagamaan. Kegiatan yang digagas di Masjid Bantuan Pemprov Sul-Sel ini, diharapkan dapat meningkatkan dan menanamkan nilai-nilai religius terhadap masyarakat.
Selain kegiatan Festival, dalam mengisi Bulan Ramadhan, pengurus Masjid juga akan melaksanakan Kegiatan Latihan Kepemimpinan Dasar bagi Para Remaja Masjid serta pelatihan Barzanji......editor
GELIAT SDM MALLAWA MENUJU PASCA SARJANA
Konsekwensi dari sebuah daerah yang ingin terus maju dan survive dalam segala bidang, adalah membangun dan memotivasi SDM untuk mengikuti arah kemana daerah tersebut ingin berkembang, seperti halnya Kecamatan Mallawa yang secara geografis cukup jauh dari Ibukota Kab. Maros serta menjadi Kecamatan yang berbatasan langsung dengan beberapa Kabupaten di Sul-Sel seperti Pangkep dan Kab. Bone. Keinginan untuk memaksimalkan potensi SDA yang dimiliki dengan Visi menjadikan Kecamatan Mallawa sebagai Kecamatan AGROWISATA adalah sebuah hal yang perlu mendapat sambutan dan apresiasi dari semua kalangan, termasuk bagaimana meningkatkan SDM yang yang kompetitif.
Sebuah kesyukuran dan merupakan momen bersejarah, ketika Senin 25/07/11 putra - Putra Mallawa baik yang berkiprah di Kab. Maros maupun di Kec. Mallawa akhirnya bisa menjawab harapan masyarakat untuk tetap mengawal Kec.Mallawa melalui peningkatan SDM, setelah sebanyak 5 orang meraih gelar magister dengan sangat memuaskan di Pasca Sarjana UIT. Kelima orang tersebut adalah A.Khaebar, S.IP,M.Si, Rudihartono,S.TP,M.Si.,Amal Bausat,SE, M.Si, Herwan,S.Sos,M.Si dan Kepala Sekolah SMP Satap Lappawarue Aris,S.Pd,MM.
Berhasilnya putra-putra Mallawa diharapkan, kedepan dapat memberikan sumbangsih yang lebih maksimal terhadap pembangunan Kec.Mallawa, apalagi dengan potensi sumber daya alam yang cukup besar Kec.Mallawa adalah sebuah kecamatan yang mempunyai prospek cerah baik dari sisi Pertanian, peternakan maupun pertambangan..........Selamat (editor)
Sabtu, 23 Juli 2011
FANTASTIS...ANTUSIASME WARGA JELANG HUT RI KE-66
Luar biasa....sebuah kata yang meluncur dari sebagian masyarakat terhadap perhelatan tahunan yang di gelar selama 5 hari di Kec. Mallawa. Perkemahan dan kegiatan PORSENI menyambut peringatan HUT RI ke-66 menjadi hiburan tersendiri yang sudah menjadi rutinitas masyarakat Mallawa sejak beberapa tahun lalu, apalagi kegiatan ini dihelat selama 5 hari sejak tanggal 20-25 Juli 2011 diikuti oleh semua lapisan masyarakat, semuanya berbaur dan berpartisifasi dalam tajuk " MALLAWA LEBIH BAIK UNTUK SEMUA ".
Camat Mallawa, A.Paranrengi, S.Sos. dalam sambutan pembukaannya tidak mampu menutupi rasa keharuan dan kebanggaannya terhadap antusiasme masyarakat yang melibatkan semua UPTD, Pengusaha, Unsur Pendidik, Toma,Tokoh agama dan unsur lainnya dalam pelaksanaan kegiatan. " Alhamdulillah, segenap Pemerintah Kecamatan Mallawa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kepekaan, kesadaran dan kesamaan visi untuk melaksanakan kegiatan ini untuk lebih baik dari sebelumnya, sehingga kita dapat memberikan hiburan kepada masyarakat " ucap Camat yang baru menahkodai Mallawa beberapa waktu lalu ke Crew Mallawa news.
Dari hasil pantauan Mallawa News di lokasi kegiatan, angka partisifasi masyarakat dalam kegiatan ini cukup fantastis, setidaknya warga dari semua desa hampir memadati lapangan-lapangan pertandingan dan panggung acara kesenian pada malam hari, estimasi partisifasi warga mencapai ribuan orang, hal tersebut tentu tidak mencengangkan karena fakta yang ada warga yang ada diluar kota seperti Kaltim dan daerah lainnya, bahkan para TKI di Malaysia dan Arab Saudi juga menyempatkan hadir dan mengambil cuti.
Selain dari partisifasi warga dari sisi kegiatan, harus diakui untuk tahun ini kegiatan yang telah menjadi komitmen Pemerintah Kecamatan untuk lebih baik telah disupport lebih baik oleh para pengusaha-pengusaha di Kecamatan Mallawa yang juga turut serta berperan aktif, selamat...........(editor)
Senin, 18 April 2011
MENDUKUNG DESA SIAGA, HARAPAN KA UPTD PUSKESMAS MALLAWA
Kegiatan Upacara Hari Kesadaran yang digelar setiap tanggal 17 setiap bulan, dilingkup Pemerintah Kecamatan Mallawa, terasa semakin menampakkan nilai kualitatif selain kuantitatif. Upacara yang beberapa waktu lalu terasa mulai redup, sekarang mulai bangkit dengan kesadaran para PNS untuk hadir dan berpartisipasi. Hal ini mulai nampak setelah nahkoda Kecamatan Mallawa di kawal oleh A.Paranrengi, S.Sos. dan beberapa pimpinan UPTD yang mempunyai inovasi dan kreativitas dalam memajukan Kec. Mallawa.
Seperti halnya Upacara tanggal 18/04, dengan Pembina Upacara Hj. Erniwati,SKM. Yang juga Ka Unit UPTD Puskesmas Mallawa, dalam arahannya berkomitmen dan menghimbau kepada Petugas Puskesmas Mallawa untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, termasuk dalam menindaklanjuti program Bupati Maros seperti Jum’at Bersih untuk dijadikan sebagai rutinas dan budaya dalam hidup sehat & Bersih.
Pada kesempatan yang sama, Hj.Erniwati, SKM. Juga menghimbau kepada para aparat pemerintah Desa untuk saling bahu membahu dalam mensukseskan kegiatan-kegiatan Kesehatan termasuk program Desa Siaga, sebagaimana komitmen yang telah dibangun dalam Minlok Tribulanan yang digelar beberapa waktu lalu (editor)
Sabtu, 16 April 2011
JUAL BELI & BALIK NAMA SERTIFIKAT
PROSEDUR, DATA YANG DIPERLUKAN dan SYARAT-SYARATNYA
Dalam beberapa kesempatan , beberapa masyarakat menpertanyakan masalah tanah, dimana mereka menyatakan bahwa mereka akan melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Beberapa orang menganggap hanya dengan menggunakan kwitansi lunas tersebut mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang mereka beli.
Pada kenyataannya tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.
Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual beli.
Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu
Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran
(bukti bayarnya)
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan
Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional
II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria
sebagai berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk
WNI keturunan)
b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari
Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat
Pernyataan Sebagian kecil asset
c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya
tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang
melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-
data yang diperlukan adalah:
c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan
dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau
Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada
salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana
besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi
dengan Nilai tidak kena pajaknya.
Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang
bersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar =
{(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)
Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor
pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan
bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) =
{NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%
Dalam beberapa kesempatan , beberapa masyarakat menpertanyakan masalah tanah, dimana mereka menyatakan bahwa mereka akan melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Beberapa orang menganggap hanya dengan menggunakan kwitansi lunas tersebut mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang mereka beli.
Pada kenyataannya tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.
Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual beli.
Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu
Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran
(bukti bayarnya)
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan
Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional
II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria
sebagai berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk
WNI keturunan)
b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari
Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat
Pernyataan Sebagian kecil asset
c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya
tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang
melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-
data yang diperlukan adalah:
c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan
dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau
Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada
salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana
besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi
dengan Nilai tidak kena pajaknya.
Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang
bersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar =
{(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)
Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor
pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan
bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) =
{NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%
Bagaimana Cara Mensertifikatkan Tanah Girik?
Sebelum kita membahas mengenai tata cara pensertifikatan tanah girik, saya merasa perlu untuk menjelaskan, apa itu tanah girik. Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu
pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.
Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.
Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan
2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH
3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan
4. Penerbitan Gambar Situasi baru
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi
6. Proses pertimbangan pada panitia A
7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)
8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)
9. Penerbitan Sertifikat tanah.
untuk proses pensertifikatan tanah tersebut hanya dapat dilakukan jika pada waktu
pengecekan di kantor kelurahan setempat dan kantor pertanahan terbukti bahwa tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan (perihal pemilikan tanah tersebut). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.
Kamis, 07 April 2011
HUTAN PRODUKSI TERBATAS DEPARTEMEN KEHUTANAN, DITOLAK MASYARAKAT MALLAWA
Kehadiran SK Menhut RI tahun 1982, tentang penunjukan sebagian besar wilayah Kec. Mallawa Kab. Maros masuk dalam kawasan Hutan Produksi terbatas, mendapat protes dari warga Mallawa pada umumnya. Setidaknya sekitar 50 warga dari beberapa Desa yang terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat, pemuda dan agama menyalurkan aspirasinya di DPRD Maros (5/4/2011) dengan membawa misi penolakan terhadap SK yang dapat mempengaruhi tingkat kehidupan masyarakat.Menurut perwakilan Masyarakat H.Ambo Asse penolakan tersebut didasari atas beberapa realitas yang dapat merugikan masyarakat, diantaranya adalah SK tersebut terbit tanpa persetujuan pemerintah setempat dan masyarakat, selain itu lokasi kawasan hutan sebahagian besar adalah tanah milik, tanah rincik dan memiliki SPPT sehingga dengan kondisi tersebut dapat dianggap sebagai perampasan atas hak masyarakat. Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kab. Maros, Hj.A.Ermawati Nadjamuddin dan beberapa pimpinan fraksi mengungkap beberapa fakta yang belum dipahami masyarakat luas, Bahwa SK yang terbit selama ini belum mempunyai kekuatan hukum sebelum adanya penetapan/pengukuhan yang harus melalui proses panjang dengan pengukuran tapal batas, bahwa SK yang terbit tahun 1982 menurut BPN telah ada HGU masyarakat sebelum SK tersebut, sehingga tdk dibenarkan adanya hak diatas hak, Jika SK tersebut ditetapkan maka 80% wilayah Mallawa masuk kawasan hutan dan sisa 20% untuk aktifitas dan pemukiman. Munculnya fakta tersebut, menguatkan tuntutan masyarakat untuk membatalkan SK menhut dan direspon besar oleh Anggota DPRD dan Kepala Dinas Kehutanan (editor)
Rabu, 30 Maret 2011
AGRO WISATA, HARAPAN BARU PEMBANGUNAN MALLAWA
Sesuatu yang berbeda, terasa hadir dalam pemikiran kita dalam memaknai visi Kecamatan Mallawa, dimana saat ini mulai ditata dalam sebuah proses strategi pembangunan Kecamatan Mallawa. Betapa tidak....Kata AGRO WISATA yang begitu populer dan menjadi ikon di Pulau Jawa dalam menarik wisatawan untuk berkunjung kedaerahnya mulai di adopsi Pemerintah Kecamatan Mallawa melalui nahkoda A.Paranrengi, S.Sos. Kondisi tersebut tentu bukanlah hal yang sulit dicapai, apalagi secara geografis Kecamatan Mallawa yang berada pada daerah ketinggian dengan suasana sejuk, memiliki sumber daya Alam yang cukup kaya dan subur. Dari Sektor SDA Wisata, lokasi wisata alam tersebar dibeberapa titik dari total 11 desa yang ada, diantaranya adalah Kawasan Air Panas Samaenre, Kawasan Pertambangan Batu Bara yang cukup Potensial dikelola menjadi obyek wisata, Kawasan Padang Loang Bentenge yang representaif untuk kawasan perkemahan dan berburu, Kawasan Wisata Gua Liang Panning dengan bebatuan dan permandian yang cukup Indah, Kawasan Adat Temmajera di Wanua Waru, Kawasan jalur sepeda Gunung Lappalawenno-Dojong-Pangisoreng-Uludaya-Mallawa. Dari sekian banyak potensi wisata alam tersebut, Mallawa juga kini mulai melakukan pengembangan tanaman buah sebagai pendukung sektor wisata ini, seperti Kawasan Rambutan di Uludaya, Kawasan Budidaya Sukun di Wanuawaru & Gattareng, Kopi di bentenge dan berbagai tanaman agro di Barugae. Sedangkan budidaya lainnya dan menjadi pengembangan saat ini adalah Pengembangan Budi Daya Lebah Madu di Wanua Waru serta Budi daya Jamur Tiram, dimana diharapkan ke depan Mallawa dapat menjadi SENTRA JAMUR. Dengan kondisi tersebut tentu sangat wajar, jika keinginan Pemerintah Kecamatan Mallawa menjadikan Mallawa destinasi Agrowisata dapat terwujud, hal ini disebabkan oleh karena SDA yang saat ini sangat mendukung.(Editor)
Jumat, 18 Maret 2011
MESJID NURUL YASIN ALMUHTADAR, GAMBARAN RELIGIUS MASYARAKAT MALLAWA
Menjadikan masyarakat Religius, tidak hanya dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan semata, seperti halnya pengajian dll, tetapi juga dibutuhkan sarana yang cukup representatif yang dapat memberikan warna tersendiri bagi ummat.
Pemerintah Provinsi Sul-Sel beberapa waktu lalu,menyambut secara tepat keinginan ummat dalam peningkatan spritual masyarakat dengan mengucurkan bantuan sosial secara bertahap untuk seluruh Kabupaten di Sul-Sel, salah satunya adalah Kec. Mallawa di Kab.Maros.
Dalam pembangunannya dana yang dikucurkan pada bulan Desember 2010 kini sdh diserap 100% dan kini memasuki tahap akhir penyelesaian pembangunan. Untuk Kec.Mallawa pembangunan Mesjid tersebut berlokasi di Lappalawenno Desa Batu Putih tepat KM.100 poros Makassar-Bone
Jumat, 18 Februari 2011
MUSREMBANG KECAMATAN PENGINTEGRASIAN,SEJARAH BARU SISTEM PERENCANAAN
Sejarah baru sistem perencanaan Kab. Maros, bakal dimulai di Kecamatan Mallawa (Senin,21/2/2011). Musrembang yang setiap tahun dilaksanakan pemerintah daerah dengan melibatkan SKPD dan mulai disangsikan outputnya oleh masyarakat, saat ini terus dioptimalkan. Siapa lagi...kalau bukan si kompak ketika era PPK dan terus berganti baju menjadi PNPM Integrasi di 2011, terus melakukan upaya perubahan sistem dalam perencanaan pembangunan yang ada dengan sistem imtegrasi. Dalam upaya memaksimalkan musrembang integrasi khususnya di Kec. Mallawa, saat ini telah dibentuk tim penyelenggaran dengan Ketua Rudihartono, STP, Ir.A.Kustiati (Sekretaris) serta anggota dari unsur FK/FT dan UPK. Rencananya musrembang yang akan dihadiri Bupati Maros akan dihadiri lebih dari 150 peserta dari Desa dan Kabupaten, bertempat di Aula Kec. Mallawa.
Langganan:
Postingan (Atom)