Kamis, 09 Desember 2010

PELESTARIAN BUDAYA ADAT, HARAPAN PEMERSATU MASYARAKAT MALLAWA




Budaya yang selama ini mengantar kehidupan masyarakat Mallawa dalam setiap kegiatan sosio kemasyarakatan, seperti Sifat Kegotong royongan yang selama ini di turunkan secara turun temurun oleh para orang tua, harus diakui sudah mulai terkikis. Adanya pergeseran tersebut bukan hanya terletak sampai pada kondisi tersebut, budaya Adat, Kesenian daerah seperti Kacaping, Mappadenda, Ma'banda yang selalu mengiringi kehidupan masyarakat yang mempunyai kekuatan tersendiri yang melekat dalam masyarakat saat ini hampir punah.
Menyadari kondisi tersebut, serta melihat peran sentral dari kegiatan tersebut ketika sebelum zaman modern, maka pemerintah melalui Dirjen PMD Pusat mengalokasikan dana sebesar 68 Juta Rupiah ke salah satu Desa di Kecamatan Mallawa yakni Mattampa Pole sebagai Pilot Project Desa Adat di Kab. Maros.
Dalam rangkaian memantapkan kegiatan tersebut Ketua Forum Kelompok Pelestari Adat Salewangan Maros, Abd.Aris, S.Sos,M.Si. Melakukan kegiatan monitoring di hadiri oleh beberap Staf Kantor BPMD Kab.Maros. Menurutnya kegiatan ini adalah salah satu Pilot di Dua Kabupaten Di Indonesia yang diharapkan dapat menjadi indikator untuk kegiatan selanjutnya di tahuhn depan " Saya sangat berharap agar dana ini dapat di manfaatkan secara maksimal " Ujar Abd. Aris yang juga saat ini ketua Forum Badan Kerja Sama Antar Desa Kab. Maros.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Mallawa A.Paranrengi, S.Sos. yang didampingi oleh Para Kepala Seksi Kantor Kec. Mallawa dan Kades Mattampa Pole A.Kadaruddin Thalib memberikan respon luar biasa untuk kembali mengangkat nilai-nilai budaya yang positif untuk di lestarikan, seperti Kesenian Budaya yang bisa dijadikan festival tahunan seperti Mappadenda, Ma'banda, dan Makkacaping. (rud)

Senin, 29 November 2010

AMBULANCE KECAMATAN, SEGERA TERWUJUD

Harapan masyarakat soal kehadiran Ambulance yang dapat dimanfaatkan untuk mengangkut jenazah, nampaknya akan segera terwujud. Hal ini berarti bahwa pengalaman masyarakat yang sering dipusingkan jika ada keluarga yang meninggal di Puskesmas Mallawa, yang bahkan untuk pemulangannya ke desa harus ditandu dengan jalan kaki sekian kilometer bakal tidak akan ditemukan lagi.
Program partisifatif P2SPP yang hadir di Kab. Maros, dimana alokasi anggaran untuk Kecamatan Mallawa sekitar 500 juta, dimanfaatkan secara maksimal serta disepakati oleh semua desa berdasarkan kebutuhan masyarakat untuk pengadaan Ambulance dengan anggaran 100 juta melalui musyawarah Badan Kerjasama Antar Desa. Lurah Sabila, Abd.Razak SE mengatakan bahwa pengadaan Ambulance saat ini memang sudah sangat mendesak " Bagi kami tidak ada alasan untuk tidak merealisasikan kebutuhan masyarakat ini " ujarnya.
Untuk pengadaan ambulance ini, diharapkan diakhir Desember dapat segera terealisasi. (rud)

Sabtu, 23 Oktober 2010

LEMBAGA KEUANGAN SWADAYA MASYARAKAT, INOVASI PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT


Sebuah babakan baru kembali mewarnai perjalanan Kecamatan Mallawa, khususnya dalam membangun partisipasi masyarakat diberbagai kegiatan-kegiatan tingkat kecamatan. Lembaga Pengelolah Keuangan Swadaya Masyarakat (LPKSM) akhirnya terbentuk, setelah disepakati oleh para wakil masyarakat melalui Kades, BPD, Kalangan PNS, dan tokoh pemuda pada hari Kamis, 21 Oktober 2010 dalam sebuah rapat di Aula Kecamatan Mallawa.
Lahirnya lembaga yang di pimpin oleh A.Muallim didasari oleh banyaknya kegiatan-kegiatan di tingkat Kecamatan seperti Perayaan HUT RI, Olahraga dan kegiatan kepemudaan yang sangat membutuhkan pembiayaan dan selama ini tidak terakomodir secara maksimal, padahal swadaya melalui sumbangan masyarakat dan PNS cukup luar biasa.
Untuk mengelolah dana masyarakat secara maksimal maka LPKM diharapkan dapat menjadi lembaga Independen yang profesional dan dapat memberikan kontribusi dalam kegiatan-kegiatan yang ada. "Insya Allah....jika lembaga ini maksimal, maka masalah klasik kegiatan yang selama ini terbentur pada dana akan segera teratasi, tentunya kami tetap sangat berharap sumbangan semua pihak agar keberadaan lembaga ini tetap bisa eksis dan mampu mengelolah dana yang ada" Ujar Rudihartono Koordinator Badan Pengawas LPKSM.
Dalam rapat pembentukan LPKSM tersebut, beberapa hal akhirnya menjadi keputusan bersama diantaranya adalah LPKSM dibentuk dengan kepengurusan kolektif 2 tahun yakni Ketua : A.Muallim, Sekretaris : A.Mattewakkang,SE., Bendahara : Sumanteri,S.Pd. sementara Dewan Pengawas terdiri dari : Rudihartono,STP. (koordinator), A.Galigo,S.Pd., A.Ambo, S.Sos.(editor)

Rabu, 22 September 2010

HUJAN DERAS SATU JAM, PUSKESMAS LADANGE TERENDAM LAGI



Hujan yang mengguyur Kecamatan Mallawa, Rabu (22/10) selama dua jam sekitar pukul 11.00 betul-betul membuat kondisi Puskesmas Ladange dalam kondisi memprihatinkan. Dalam waktu yang singkat sebagian bangunan yang berada diareal Puskesmas terendam setinggi lutut dewasa, diantaranya adalah Ruang Poliklinik, Kantor, dan Perumahan Paramedis. Terjadinya banjir yang berunglang kali setiap hujan turun tentu sangat menghambat dan menganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
Kepala Puskesmas Ladange Hj. Erniwati telah berulangkali mengeluhkan kondisi ini bahkan ketika Rapat Koordinasi tingkat Kecamatan beberapa waktu lalu, kembali mengangkat masalah tersebut untuk mendapat perhatian pemkab. "Ini sangat perlu mendapat perhatian dari semua pihak, jika ini terus terjadi apalagi dengan intensitas hujan yang tinggi maka pelayanan masyarakat tentu akan lumpuh" Ujarnya.
Dari pantauan crew Mallawa.blogspot, terjadinya genangan setinggi lutut dewasa diakibatkan karena debit air dari ketinggian di Lingkungan Tp.Ladange yang cukup besar tidak sebanding dengan saluran air yang ada di sekitar puskesmas, akibatnya setiap hujan dengan curah tinggi dapat dipastikan terendam, sehingga solusi yang perlu dilakukan saat ini adalah pembenahan drainase dengan memperlebar saluran yang ada.
Setrawan Kecamatan Rudihartono dalam melihat kondisi tersebut mengharapkan agar Pemerintah Kelurahan serta Puskesmas Ladange dalam perencanaan pembangunan P2SPP dapat memasukkan masalah ini untuk menjadi usulan prioritas yang akan di bawah tingkat Kecamatan maupun Musrembang Kabupaten. >>>editor<<<

Selasa, 21 September 2010

SENTRA LEBAH MADU, IKON BARU PEMBERDAYAAN DI MALLAWA

Kegiatan pemberdayaan di Kec. Mallawa saat ini sungguh luar biasa. Setelah hadirnya PNPM yakni Mandiri Perdesaan dan Lingkungan Mandiri Perdesaan di Kecamatan yang dikenal dengan SDA yang sangat luar biasa, berbagai perubahan yang signifikan terjadi. Perubahan tersebut bukan hanya dengan pembangunan infrastruktur yang perencanaannya di dukung oleh sistem partisfatory tetapi kegiatan yang menyangkut skill adalah bagian tak terpisahkan yang selama ini mewarnai pembangunan di Mallawa.
Kegiatan skill yang merupakan bagian perbedayaan yang selama ini telah mewarnai dan nampak di masyarakat adalah salah satunya adalah pemanfaatan limbah kotoran sapi menjadi BIOGAS di Kelurahan Sabila, dan bulan ini kembali akan digelar pelatihan pembibitan dan budidaya lebah madu.
Dalam rangkaian pemberdayaan dan peningkatan skill tersebut, oleh PNPM LMP pada tanggal 24-25 September 2010 kembali akan digelar Pelatihan Budidaya Lebah Madu di salah satu Desa di Mallawa yakni Wanua Waru yang selama ini memang sangat mendukung mengingat alam yang ada memang telah memberikan kontribusi lebah madu hutan yang cukup besar, namun pengelolaan yang ada belum mempunyai keterampilan khusus. Hadirnya pelatihan tersebut diharapkan Desa ini akan menjadi ikon baru dalam sentra lebah madu ke depan sehingga secara berangsur tingkat kesejahteraan masyarakat akan semakin bagus.
Mustang Ketua TPK yang merupakan pelaksana kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari yang menghadirkan pemateri dari UNHAS " segala persiapan telah kami siapkan dan kami berharap agar masyarakat dapat mengikuti kegiatan ini secara maksimal, apalagi kami melaksanakannya secara gratis untuk kepentingan masyarakat " Ujarnya yang saat ini juga menjabat sekdes di Wanua waru >>>editor<<<

Sabtu, 18 September 2010

PELATIHAN SETRAWAN SE KAB.MAROS DI GELAR DI MAKASSAR

Perubahan paradigma pembangunan yang diwarnai sejak hadirnya PNPM MP di Indonesia termasuk di Kec.Mallawa Kab. Maros, telah mengubah suasana sistem perencanaan pembangunan yang selama ini sangat setralistik dan top down ke arah partisipatif desentralisasi secara bottom up. Arah tersebut dapat terlihat ketika pembagunan melalui program PNPM yang selama ini berjalan di masyarakat dalam perencanaannya betul-betul melihat kebutuhan masyarakat, sementara tindak lanjut persiapan untuk jangka ke depan saat ini juga mulai dipersiapkan dengan pelatihan setrawan dengan melibatkan wakil SKPD dan Kecamatan yang nantinya akan menjadi katalis pembangunan partisifatif.
Untuk mensukseskan perencanaan partisipatif tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Maros sejak hari Juma'at di Hotel Celebes Makassar menggelar pelatihan setrawan yang diikuti 20 Peserta dengan rincian 13 Utusan Kecamatan dan 7 utusan SKPD yang ada. Pada pembukaan yang dibuka oleh Wakil Bupati Maros Drs.H.A.Harmil Mattotorang,MM. dan dihadiri oleh Sekkab, wakil ketua DPRD Kab.Maros, Camat dan seluruh Kepala SKPD, wakil Bupati kembali menegaskan tentang dukungan terhadap pembangunan yang betul-betul berdasarkan kebutuhan yang ada di masyarakat.
Sementara dalam penguatan kapasitas Setrawan beberapa pemateri dari Dirjen PMD Jakarta, Kepala Bappeda Sul-sel serta Kepala PMD Sulsel akan hadir untuk memberikan materinya selama 5 hari sehingga program perencanaan P2SPP di Kab.Maros yang saat ini menjadi pilot project di Indonesia dapat berjalan secara maksimal. (Editor)

Selasa, 07 September 2010

TAKBIR RAMADHAN, MALLAWA START PERTAMA


Setelah beberapa tahun takbir akbar Ramadhan tingkat Kab.Maros ditiadakan akibat kasus Lakalantas saat Takbir Akbar beberapa tahun yang lalu. Pemerintah Kab. Maros di bawah kendali H.M.Hatta Rahman membuat keputusan untuk menyemarakkan suasana Ramadhan dengan kembali menggelar Takbir Akbar dengan pawai mobil hias yang diikuti semua Kecamatan dan SKPD.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah Kab. Maros akan menyediakan hadiah untuk juara pertama senilai Rp. 10 juta, tentunya setelah berhasil melalui penilaian dengan berbagai aspek.
Camat Mallawa, H.A.Anshar PS,S.Sos,M.Si. mengatakan bahwa Mallawa yang merupakan Kecamatan terjauh untuk Ke Kab.Maros akan tetap mengikuti kegiatan tersebut, dan saat ini telah mempersiapkan diri dengan membuat mobil hias dengan miniatur Mesjid dengan dua buah Kubah, sementara penabuh beduk dan pengucap takbir akan di koordinir oleh A. Jufri dari Desa Padaelo.
Sementara kegiatan Takbir Keliling tingkat Kec. Mallawa juga akan di gelar di Mallawa dengan star di Kantor Polsek Mallawa dengan rute-rute yang akan ditentukan kemudian >>>editor<<<

Minggu, 05 September 2010

SOROTAN LENSA, PENYEBAB PEMARANGAN ANTAR SEPUPU



Inilah bidikan lensa Crew www.kecamatanmallawa.blogspot.com, RUMAH YANG DIBAKAR OLEH KORBAN SYAHRIL DENGAN JALAN MENYIRAM BENSIN YANG MENYEBABKAN TERSANGKA ZAKARIA KALAP MATA PEKAN LALU di Lompo Timur Desa Wanuawaru

Jumat, 03 September 2010

KONI (KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA) KEC.MALLAWA AKAN DISEGARKAN

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kecamatan Mallawa kini mati suri, inilah kritikan dari berbagai kalangan terhadap organisasi olahraga yang di harapkan dapat menjadi wadah dalam pembinaan ke olahragaan di Mallawa. Padahal Kec.Mallawa dalam berbagai event olahraga sudah beberapa kali mengharumkan Kab.Maros bahkan nama Prov. Sul-Sel di pentas Nasional.
Pada Cabang olahraga Volley dibawah binaan duo pelatih Darwis,S.Pd dan Zakaria,S.Pd. siswa SD.Batu Putih secara berturut-turut selama dua tahun mewakili Sul-Sel dalam pentas Nasional di Jakarta.
Menanggapi kritikan masyarakat serta melihat potensi olahraga yang ada, maka Pemerintah Kec.Mallawa dan Insan Olahraga dalam waktu dekat akan melakukan pembenahan organisasi serta melakukan upaya pembinaan dengan melibatkan semua lapisan masyarakat.

Rabu, 01 September 2010

BAKAR RUMAH KEBUN, DIPARANGI SEPUPU SENDIRI

Syahril warga Lompo Timur Dusun Langi Desa Wanuawaru, mejadi korban pemarangan oleh sepupunya sendiri beberapa hari yang lalu. Kejadian ini terjadi setelah menurut beberapa saksi dan pengakuan tersangka bahwa korban Syahril sebelumnya membakar rumah kebun tersangka Zakaria yang selama ini dijadikan sebagai tempat berteduh ketika berada di lahan pertaniannya.
Akibatnya Zakaria yang juga masih sepupu satu kali ini menghunus parang dan melayangkan kebagian punggung korban. Melihat kondisi tersebut akhirnya para keluarga dan warga membawa syahril ke Puskesmas Ladange kemudian merujuk ke Rumah Sakit Salewangan Maros.
Sementara Zakaria tersangka pemarangan saat ini terus dimintai keterangan di Mapolsekta Mallawa. <<>>

Kamis, 26 Agustus 2010

LINGKUNGAN MANDIRI PERDESAAN KEC.MALLAWA TELAN DANA 500 JUTA TAHUN 2010


Penataan Lingkungan di Kecamatan Mallawa melalui PNPM LMP pada tahun 2010 akan menelan dana 500 Juta melalui anggaran APBN. Hal ini diputuskan berdasarkan hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) penetapan yang melalui dua SPC setelah tahap optimalisasi SPC 1 masih ada dana sekitar Rp. 233.606.200,- yang tidak dipergunakan.
Untuk peruntukan dana sisa SPC 1, maka hari Kamis,26 Agustus 2010 telah ditetapkan kembali 4 usulan akan terdanai yang terdiri dari 4 Desa. Keempat desa tersebut adalah Desa Uludaya (Penghijauan Desa) 20 Ha Rp. 64.438.600, Desa Mattampa Pole (Pelatihan Pembibitan & Pembuatan Pupuk Organik) Rp. 25.150.700,-, Desa Gattareng Matinggi (pemanfaatan sumber mata air untuk irigasi) 300 mtr Rp. 71.458.300,- serta Desa Batu Putih (Agroforestry) 24 Ha Rp. 72.558.600.
Wahidah Fasilitator Lingkungan kepada Mallawablogspot mengungkapkan bahwa setelah MAD penetapan maka usulan yang terdanai akan segera melakukan tahapan proses selanjutnya termasuk pengusulan pencairan dana ke KPPN "Jadi kita berharap para pelaku di desa dalam hal ini TPK agar kiranya dapat segera melakukan hal-hal yang dianggap perlu sehingga kegiatan yang ada di 2010 dapat berhasil maksimal" Ujarnya. Hadir pada kesempatan tersebut asisiten spesialis Lingkungan Kab. Maros M,Zaing serta para Kepala Desa dan unsur Masyarakat.
Sementara Ketua BKAD yang memimpin forum MAD, Rudihartono pada proses MAD menyampaikan kepada semua Desa agar PNPM-LMP yang hadir di Mallawa dapat dikawal serta dilaksanakan secara transfaran sehingga Mallawa dalam hal pengelolaan lingkungan dapat menjadi indikator dari daerah lain >>>editor<<<

Rabu, 25 Agustus 2010

PELEBARAN JALAN NASIONAL MAROS-BONE DIMULAI 2011


Jalan nasional yang menghubungkan Kab.Maros dan Kab. Bone, pada tahun 2011 direncanakan akan dilaksanakan pelebaran dengan dua tahap. Tahap pertama yakni poros Maros-Ujung Lamuru dan Tahap kedua Poros Ujung Lamuru-Watampone. Hal tersebut terungkap pada pertemuan Wakil Bupati Maros Drs.H.A.Harmil Mattotorang,MM. di Aula Kantor Kecamatan Bantimurung dengan para Camat,Kepala Desa/Lurah, Badan Amdal,Dinas Kehutanan serta unsur terkait lainnya. Barlianta,S.Sos crew "Mallawablogspot" melaporkan bahwa pelebaran Poros Maros-Bone sepanjang 114 KM diharapkan akan memenuhi standar jalan nasional dengan lebar 7 meter, dimana saat ini jalan yang ada hanya 5 meter. Hal ini berarti bahwa pelebaran yang direncanakan berakhir pada tahun 2013 multi years akan dilebarkan sekitar 2 meter dengan mengambil sisi jalan kiri kanan dan tergantung kondisi jalan yang ada, sementara untuk bahu jalan 2 meter.
Beberapa pengguna jalan, mengungkapkan bahwa rencana pelebaran jalan nasional tentu akan berdampak besar bagi pengguna jalan, pasalnya saat ini intensitas kendaraan yang melewati jalur yang juga menghubungkan dengan beberapa Kabupaten bahkan Sulawesi Tenggara sudah sangat padat. "Sudah saatnya memang harus pelebaran jalan, saya pernah terjebak macet di Kawasan Hutan Ale Kappang sekitar 18 Jam, akibat sempitnya jalan ditambah dengan kendaraan truk yang cukup banyak" Ujar Anto Supir Pete-pete jurusan Maros-Mallawa >>>editor<<<

RANGKAIAN RAMADHAN, PASAR MURAH BAKAL DIGELAR DISETIAP KECAMATAN

Memasuki pertengahan Ramadhan yang berarti Lebaran tidak lama lagi, Pemerintah Kabupaten Maros selasa, 24 Agustus 2010 mengundang Pemerintah Kecamatan yang ada di Maros untuk membahas rencana pelaksanaan Pasar Murah. Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang Sekkab yang dihadiri Sekkab, Kabag Ekonomi dan Koperindag serta Pihak Pemerintah Kecamatan.
Lakatatu, SKM,MM. Kasi Kessos Kecamatan Mallawa kepada "Mallawablogspot" mengatakan bahwa pelaksanaan Pasar Murah direncanakan dilaksanakan di setiap Kecamatan selama dua hari kecuali bagi Kecamatan yang saling berdekatan dan akses transportasi bisa salig terjangkau akan digabungkan. "idealnya menurut saya setiap kecamatan harus digelar pasar murah, pasalnya kalau dikecamatan lain harga yang murah di pasar murah tidak berarti lagi bagi masyarakat miskin, karena mungkin biaya transportasi akan lebih besar dari selisih yang didapatkan" Ujar Lakatutu diruang kerjanya. >>>>editor<<<<

Selasa, 24 Agustus 2010

PELAYANAN KTP, TERUS MENUAI SOROTAN

Pelayanan KTP, KK, Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Maros terus menuai sorotan dari masyarakat. Hal ini disebabkan oleh karena pembuatan KTP kini dianggap semakin berbelit-belit walaupun dari sisi pembayaran sudah dianggap transfaran dan murah dengan biaya KTP Rp.10,000 dan KK Rp. 5.000,-. Pengurusan KTP yang kini dikelolah langsung Dinas Kependudukan yang sebelumnya di kelolah oleh Pihak Kedua dan SINTAP dianggap oleh masyarakat semakin rumit. "Dulu pengurusan KTP bisa selesai sehari, Masya Allah saat ini butuh waktu yang lama dan rumit" Ujar Arman Warga Lau yang terus mengerutu dihadapan petugas. Pasalnya pengurusan KTP saat ini harus ditandatangani asli oleh pemegang kemudian diserahkan kembali ke Kepala Dinas Capil, sehingga prosesnya sangat lama. Padahal pelayanan sebelumnya cukup dengan scan tanda tangan sudah dianggap syah dan valid.
Pelayanan KTP juga sangat dikeluhkan oleh warga yang jauh dengan Kab, Maros, sepertihalnya Mallawa dan Camba, dapat dibayangkan untuk pengurusan KTP sampai selesai biaya yang harus dikeluarkan bisa sampai 100 ribu lebih, hal ini disebabkan oleh karena biaya transport yang berulang-ulang baru proses KTP bisa selesai. Sekedar gambaran Pendaftaran KTP dengan pengantar dari desa harus di Bawa ke Dinas Kependudukan dengan jarak sekitar 60 KM atau biaya Rp. 25.000,- ditambah biaya administrasi 10.000,-, karena pada hari tsb tidak bisa selesai maka masyarakat kembali Pulang dengan ongkos yang sama, ini berarti biaya yang dikeluarkan sekitar Rp. 60.000,-. Berdasarkan informasi dari petugas, proses penyelesaian KTP sekitar 3 hari, sehingga pada hari ketiga kembali ke Maros dengan biaya 25.000,- dan harus ditandangani oleh pemohon baik KTP maupun KK sebelum di tanda tangani oleh Kadis, itupun kalau kadis ada ditempat dan dapat selesai pada hari itu, tetapi jika tidak ini berarti harus kembali lagi. Luar biasa......sistem saat ini.
Sehingga cukup dimaklumi jika masyarakat mulai mengeluh dan berharap kedepan proses pembuatan KTP cukup dilakukan di Kantor Kecamatan Masing-Masing, sehingga masyarakat betul-betul dapat menerima pelayanan prima. >>>>editor<<<<

Minggu, 22 Agustus 2010

PEMBAYARAN LISTRIK ONLINE (PPOB), HADIR DI MALLAWA


Setelah Payment Online Bank (PPOB) telah lama hadir untuk pembayaran PLN wilayah Jawa Dan Bali, maka pada tanggal 26 Juli Lalu sistem pembayaran PPOB wilayah Sultanbarata akhirnya di Launching di Mall Ratu Indah Makassar. Hal ini berarti bahwa pelayanan pembayaran listrik tidak lagi terpusat di Loket PLN yang butuh waktu untuk antrian di awal bulan, tetapi bisa di ATM yang mempunyai kerjasama dengan PLN seperti BNI 46 dan loket PPOB mitra BNI seperti loket PT.Arindo Pratama.
Dengan terbukanya kran pembayaran listrik online termasuk PLN prepaid, ditambah dengan kemudahan membuka loket untuk perseorangan, Koperasi dan semua unsur masyarakat yang mempunyai jiwa usaha, maka beberapa loket di Wilayah Kab.Maros termasuk Mallawa mulai di Survey oleh marketing PT.Arindo Makassar. Dimana untuk wilayah Mallawa pembayaran online listrik,telepon,leasing dll sudah dapat dinikmati Di Trisari Group Poros Makassar-Bone KM.100 yang juga merupakan koordinator pemasaran PPOB wilayah Maros-Bone.
" Bagi perseorangan atau Koperasi yang ingin buka loket PPOB dapat menghubungi kantor kami di 085-255-300-840 " ujar Asni staf marketing. Menurutnya persyaratan yang ada sangat mudah, cukup memiliki Komputer, jaringan internet dan printer usaha ini bisa langsung online. >>>editor<<<

Jumat, 20 Agustus 2010

250 JUTA DOK P2SPP KAB.MAROS DITETAPKAN UNTUK 13 KECAMATAN

Dalam rangka untuk memaksimalkan pelaksanaan PNPM integrasi, Paskab Integrasi dan Pjok Kab.Maros melakukan pertemuan dengan seluruh Ketua BKAD se Kab. Maros di aula kamtor PMD. Dalam pertemuan tersebut beberapa hal menyangkut pelaksanaan PNPM integrasi dibahas, salah satunya adalah RAB Dana Operasional Kegiatan sebesar 250 juta untuk 13 Kecamatan. Paskab integrasi, Sudirman dalam pembahasannya memutuskan berdasarkan kesepakatan peserta dengan melihat beberapa faktor termasuk jumlah desa setiap kecamatan, menetapkan Mallawa dengan jumlah desa sebanyak 11 mendapat DOK tertinggi sebesar 26.400.000, sementara Moncongloe dengan 5 desa dengan dana DOK terendah.
Untuk lebih memaksimalkan pembahasan RAB tersebut, maka para Ketua BKAD se Kab. Maros, Paskab, Pjok menyepakati pertemuan lanjutan pada hari Selasa mendatang (Editor)

Kamis, 19 Agustus 2010

SAFARI RAMADHAN PERDANA BUPATI MAROS TERPILIH, 5 MESJID DAPAT BANTUAN

Bupati Maros Ir.H.Hatta Rahman MM yang dilantik 1 Ramadhan yang lalu, melakukan safari ramadhan yang merupakan kegiatan pertama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sejak dilantik oleh Gubernur Sul-Sel. Safari Ramadhan tersebut dimulai dengan mengunjungi Kecamatan Mallawa sebagai Kecamatan terjauh yang berbatasan dengan Kab. Bone. Pada kesempatan tersebut Bupati yang dipilih oleh masyarakat Maros dengan satu kali putaran, didampingi oleh Wakil Bupati Maros Ir.A.Harmil Mattotorang, Sekkab Kab.Maros Ir.H.A.Baharuddin MM serta seluruh pimpinan SKPD se Kab.Maros, selain jajaran eksekutif pada kesempatan tersebut beberapa anggota DPRD Kab. Maros juga turut serta.
Bupati Maros yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Maros, pada saat memberikan sambutan mengatakan bahwa perlunya saat ini membangun suasana kondusif, dengan adanya pelantikan Bupati terpilih maka suasana perbedaan ketika Peilukada tidak perlu diperdebatkan. Menurutnya, pembangunan saat ini harus terus berjalan, dan saat ini beberapa keputusan penting telah diambil termasuk dalam waktu dekat ini Pembayaran biaya rutin SKPD, tunjangan Kades, Perangkat Desa, Imam Desa, Guru mengaji akan segera dibayarkan.
Sedangkan untuk memberikan citra positif terhadap Kab. Maros dalam hal kebersihan, maka Jum'at Bersih akan kembali digalakkan sampai tingkat RT. Pada Kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan bantuan terhadap 5 Mesjid yang ada di Kec. Mallawa. (Editor)

Rabu, 18 Agustus 2010

PROYEK MILYARAN RUPIAH DI BATU PUTIH AMBRUK


Sebuah proyek yang terbilang cukup menyedot banyak anggaran, berupa tanggul di Desa Batu Putih Ambruk diterjang banjir. Padahal proyek yang menyerap dana sekitar 3 Milyard menurut informasi dari Pihak Kecamatan Mallawa baru selesai sekitar 2 bulan yang lalu. >>>berita dalam Gambar<<<

PNPM Integrasi, Babakan Baru Desentralisasi Pembangunan

Bahasa desentralisasi, tentu bukan barang asing bagi masyarakat Indonesia pasca reformasi. Pembangunan yang selama orde baru terpusat secara sentralistik dengan sistem Top Down, mulai bergeser dan menjadi sebuah keharusan dari konsekwensi pembangunan reformasi secara bottom up, dan inplementasi nyata sudah mulai bergerak. PNPM yang selama ini membawa gerbong perubahan dalam pembangunan dengan sistem transparansi terus melakukan inovasi-inovasi yang intinya adalah pemberdayaan, seperti halnya PNPM integrasi.
Dibeberapa daerah termasuk Kec. Mallawa hal ini tentu menjadi angin segar, musababnya adalah sistem pembangunan selama ini terkadang yang dilaksanakan tidak berdasar dari apa yang dibutuhkan dan diharapkan masyarakat, sehingga hasilnya sudah dapat diprediksi"tidak tepat sasaran"
Dalam rangkaian tersebut, proses RPJMdes adalah jawabannya dan untuk Kecamatan Mallawa pelatihan penyusun RPJMdes mulai digelar tanggal 20 Agustus 2010 >>>>editor<<<<<

Selasa, 17 Agustus 2010

DETIK-DETIK PROKLAMASI KE-65 BERLANGSUNG HIKMAD


Merdeka....Merdeka....Merdeka....
Peringatan detik-detik Proklamasi HUT RI Ke-65 tingkat Kecamatan Mallawa, digelar secara hikmad di Lapangan SMU 1 Mallawa. Upacara yang dihadiri oleh unsur PNS, TNI dan Polri dipimpin oleh Inspektur Upacara Camat Mallawa, H.A.Anshar,Ps,S.Sos,M.Si. Sedangkan Komandan Upacara dari Unsur Polri Polsekta Mallawa.
Pada kesempatan tersebut, camat Mallawa juga memberikan apresiasi yang sangat besar kepada para pejuang veteran yang telah berjasa dengan memberikan bingkisan sebagai bukti penghargaan pemerintah Kecamatan Mallawa terhadap jasa-jasanya.

Rabu, 21 Juli 2010

PROMOSI WISATA AIR PANAS, FILM DOKUMENTER SELESAI


Mungkin sebagian besar pecinta wisata belum mengenal keindahan alam Kec.Mallawa, keindahan alam serta fauna yang ada didaerah ini kini dapat disandingkan dengan kawasan wisata Bantimurung. Hal ini tentu sangat wajar karena deretan pengunungan di Kawasan bantimurung masih menjadi gugusan yang membentang dari Bantimurung, Simbang, Camba, Mallawa yang berbatasan dengan Pangkep dan Barru. Di Kecamatan ini, ada beberapa obyek wisata yang saat ini sering dikunjungi wisatawan lokal, diantaranya adalah Permandian Air Panas yang terletak di Desa Samaenre 5 km dari ibukota Kecamatan Mallawa, Kawasan wisata Gua Liang panning yang cukup potensial dengan kegiatan arung jeram, climbing, dan olahraga yang dapat menyentak jantung, letaknya adalah di Desa Wanua Waru dengan kondisi jalan yang saat ini sangat memungkinkan ditempuh roda empat, jaraknya sekitar 3 km dari poros jalan Makassar-Bone. Selain itu, khusus pecinta olahraga sepeda medan yang melalui Desa batu Putih ke Gattareng Matinggi - Pangisoreng - Uludaya - Tl.Panuae adalah jalur tantangan sepeda gunung yang sering dilalui oleh klub sepeda gunung Makassar.
PROMOSI WISATA MELALUI DOKUMENTER
Dalam rangka untuk mempromosikan wisata Air Panas Samaenre program PNPM LMP beberapa waktu lalu telah menuntaskan pembuatan dokumenter yang memuat tentang perjalanan ke Kawasan wisata alam ini, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui secara luas tentang potensi wisata yang ada di Mallawa. Fasilitator PNPM LMP, Wahida ketika ditemui tim IT Mallawa mengatakan bahwa dengan adanya Dokumenter diharapkan potensi wisata air panas yang biasanya hanya di temui di Lejja kini wisatawan juga dapat menginjakkan kakinya di Samaenre Mallawa. (editor)

PROGRAM INTERNET KECAMATAN, MASYARAKAT MENANTI

Program Internet Kecamatan PLIK yang digagas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi, saat ini sangat diharapkan masyarakat. Apalagi demam internet dikalangan masyarakat saat ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan.
Untuk daerah yang belum dijangkau fasilitas internet (jaringan speedy telkom) seperti Kec.Mallawa mungkin belum terasa, tetapi bagi pelajar yang mempunyai akun Facebook, twiteer bahasa internet bukan lagi hal baru.
Sehubungan dengan rencana pengadaan Internet Kecamatan yang ada di Seluruh Indonesia, pemerintah Kecamatan Mallawa dan pengguna IT saat ini sangat berharap bantuan PLIK dapat terealisasi, apalagi dengan di kelolahnya Blog yang memberikan informasi kepada semua pihak, fasilitas internet adalah sesuatu yang sangat mendesak. " Mudah-mudahan program pemerintah ini segera terealisasi, soalnya saat ini pengelolaan blog kami hanya mengandalkan modem mobile-8 dengan cara swadaya murni pengelolah " Ujar Lakatutu Koordinator Liputan Mallawa.blogspot (editor)

Sabtu, 17 Juli 2010

PASIR SILIKA, RIWAYATMU KINI


Masih ingat dengan sumber daya alam pasir Silika Kecamatan Mallawa beberapa tahun yang lalu ?...luar biasa...dua perusahan semen besar di kawasan Timur Indonesia mensuplai bahan baku semen dari daerah perbatasan Bone - Maros. Tapi kondisi tersebut saat ini menjadi ironis, entah karena faktor apa sehingga pasir silika dari Kawasan yang dikenal dengan wisata Alam ini, saat ini seakan tidak bernafas lagi. Jika beberapa tahun lalu para pengusaha begitu menikmati hasil dari tambang ini, tanpa melihat kondisi alam. Saat ini justru pemandangan yang tidak lazim yang dapat dijumpai dari bekas tambang silika ini.

Jika kita memasuki kawasan wisata permandian air panas Samaenre, maka kondisi riil ini dapat kita jumpai....riwayatmu kini....harus mendapat perhatian lebih dari semua pihak ( editor)

Jumat, 16 Juli 2010

TAMBANG BATUBARA DI BATUPUTIH, PT.SCLM KANTONGI IZIN

Maros, Tribun - PT Sedya Cipta Laksanaa Mining (PT SCLM) segera melakukan eksplorasi tambang batu bara di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Perusahaan ini telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Koordinator Administrasi Proyek PT Sedya Cipta laksana, Joni hendri, mengungkapkan, eksplorasi akan dipusatkan di tiga dusun yang ada di kabupaten itu. Masing-masing Dusun Pangisoreng, Dusun Atuma`Denring, dan Dusun Lappahilalang di Desa Batu Putih.
Setelah izin itu dikantongi, katanya, pihaknya akan melakukan eksplorasi awal. Perusahaan ini menargetkan produksi batu bara untuk tahun pertama sebesar 160.000 ton, tahun kedua hingga tahun ke lima sebesar 240.000 ton.
Kegiatan eksplorasi akan dilakukan selama sembilan tahun, dimana setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan izin usaha industri.
Joni berjanji jika perusahaannya akan memperhatikan amdal. pihaknya sedang melakukan pengurusan amdal dengan dinas terkait yaitu Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros.
"Kami optimistis amdal itu akan segera dikantongi perusahaan sehingga jika tidak ada aral melintang, maka paling lambat akhir tahun 2010 mereka sudah siap melakukan tambang," terang Joni, kemarin.
Amdal itu sendiri dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik- kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
Dasar hukum amdal adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Untuk tahap prakonstruksi, perusahaan ini, katanya, tengah menyusun rencana serta alokasi anggaran pembebasan lahan. Kompensasi yang diberikan adalah terhadap tanaman atau tegakan yang ada di areal lahan yang digunakan atau dikuasai masyarakat, seperti pohon kemiri, coklat, jati, kunau dan sebagainya.
Selain biaya ganti rugi terhadap areal perkebunan masyarakat, sebagian akan dilakukan dengan cara membeli lahan masyarakat yang disesuaikan dengan patokan harga yang telah disepakati. Untuk tahap awal pembebasan lahan akan dilakukan seluas 58 hektare pada tiga dusun tersebut
"Kami masih membicarakan hal tersebut kepada warga, serta pihak pemerintah setempat, dan tokoh masyarakat, dijadwalkan pembebasan lahan serta biaya ganti rugi telah selesai dengan cepat, sehingga kami bisa memulai pertambangan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros Rubina Malik membenarkan jika PT SCLM telah mendapatkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dari Bupati Kabupaten Maros Nomor 645/KPTS/54.1/XII/2008, tanggal 23 Desember 2008 dengan luas wilayah perizinan 450 hektare.(ink)

tambang batu bara
- Lokasi: Dusun Pangisoreng, Dusun Atuma`Denring, dan Dusun Lappahilalang di Desa Batu Putih, Kecamatan Mallawa, Maros
- Pemegang IUP: PT Sedya Cipta Laksanaa Mining (PT SCLM)
- Lahan: Tahap awal 58 hektare dari luas wilayah izin 450 hektare
- Target produksi: Tahun pertama 160 ribu ton dan selanjutnya 240 ribu ton per tahun
- Tenaga kerja: 65 orang tenaga lokal

Tenaga Kerja
TERKAIT dengan penyerapan tenaga kerja pada industri batubara ini, Joni mengatakan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan adalah 65 orang dengan pengerahan tenaga kerja diprioritaskan khusus yang memiliki keahlian di bidang petukangan dan konstruksi serta tenaga kerja buruh kasar (non skill).
"Keseluruhan tenaga kerja yang dibutuhkan ini akan direkrut dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal atau dari lokasi tapak proyek dan jika belum mencukupi maka akan diprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari daerah sekitarnya," ungkap Joni.(ink)

Gimana pendapat saudara mengenai ini..? (editor, disadur dari Facebook Tho Maros, Dg. Ifoel)

JALAN POROS MAKASSAR-BONE TERANCAM PUTUS


Hujan yang mengguyur wilayah Sul-Sel secara merata dengan intensitas cukup tinggi, membuat beberapa titik menjadi rawan bencana khususnya longsor. Hal ini juga terjadi di Kecamatan Mallawa, bahkan akibat dari curah hujan yang tinggi Jalanan yang menghubungkan Sultra melewati Camba dari Makassar terancam putus jika tidak diantisipasi secara cepat. Kondisi longsor yang hampir mengambil sebagian badan jalan terjadi di Dusun Abbalu yang merupakan area yang selama ini sangat rawan dengan longsor, apalagi dengan kondisi tersebut sampai saat ini belum ada upaya antisipasi dari Dinas PU kecuali tanda hati-hati yang dipasang oleh pihak kepolisian. " ini sangat berbahaya, karena kalau melihat kondisi longsor sangat berbahaya, kalau hujanmi lagi bisa saja jalanan akan putus " ujar Jumain dg. Tawang warga Abbalu dengan nada prihatin. ( editor )

Rabu, 14 Juli 2010

HUJAN DERAS, PUSKESMAS LADANGE TERENDAM


Hujan deras yang melanda Kecamatan Mallawa pada Selasa Malam, membuat fasilitas kesehatan di Kecamatan Mallawa terendam. Kondisi tersebut terjadi akibat drainase yang ada di Puskesmas tersebut tidak sesuai dengan volume air yang datang dari ketinggian disekitar lokasi tersebut. Akibatnya sudah dipastikan air akhirnya berendam beberapa bagian bangunan, seperti Kantor dan poliklinik.
Dari hasil pengamatan tim IT Mallawa, kondisi tergenangnya Puskesmas Ladange sudah menjadi rutinitas yang tak bisa dihindari setiap hujan turun, penyebabnya adalah saluran drainase yang merupakan satu-satunya jalur pembuangan air dari daerah ketinggian yang kebetulan berada di tengah lokasi Puskesmas Ladange cukup sempit. Sehingga diharapkan agar kondisi ini tidak terjadi secara terus menerus dan mengganggu pelayanan kesehatan maka diharapkan pihak pemerintah daerah dan unsur terkait dapat mencarikan solusi terbaik (rud/editor)

Selasa, 13 Juli 2010

BEDAH RUMAH BAKAL DIGELAR, SEBUAH BERKAH DARI KETIDAKBERDAYAAN

Selasa,13 July 2010 : Sebuah kegiatan Dinas Kesejahteraan Sosial Kab. Maros, bakal mendapat apresiasi besar dari masyarakat. Bedah rumah yang mungkin diadopsi dari salah satu program stasiun TV swasta, juga bakal digelar di Mallawa dengan biaya sekitar Rp. 40 juta. Hal tersebut terungkap ketika Kasi Kessos Kec.Mallawa Lakatutu,SKM,MM. melakukan audience dengan petugas Dinas Sosial Kab. Maros dalam rangkaian melakukan sinkronisasi kegiatan Dinas Sosial yang dapat dilaksanakan di Kecamatan Mallawa.
Salah seorang staf Dinas sosial mengakui, bahwa kegiatan Dinas sosial selama ini belum maksimal ke Kantor Kecamatan tetapi langsung ke desa sasaran. Dengan pertemuan tersebut diharapkan kedepan kegiatan-kegiatan Dinas Sosial dapat di fasilitasi oleh Kecamatan, termasuk pembinaan Karang Taruna, penyandang cacat dan Bencana Alam...(rud/editor)

Minggu, 11 Juli 2010

MUSIM HUJAN, BENCANA BANJIR DAN LONGSOR MENGANCAM

Hujan adalah berkah, tetapi terkadang karena hujan sesuatu bisa berubah menjadi petaka. Inilah yang terjadi dengan kondisi intensitas hujan yang cukup tinggi sebulan terakhir. Akibat hujan yang terus menerus, setidaknya ada dua lokasi bencana yang telah dilaporkan dan terdata di seksi Kessos Kecamatan Mallawa. Bencana tersebut diantaranya adalah tanah longsor yang mengakibatkan terputusnya saluran irigasi di dusun Langi Desa Wanuawaru sepanjang 50 meter, akibat dari kondisi tersebut beberapa petani akhirnya gagal menanam padi padahal telah menyemai bibit. Kondisi serupa juga terjadi di Desa Mattampa Pole, bencana banjir menerjang persawahan penduduk. Akibat musibah ini masyarakat dan pemerintah Kecamatan sangat berharap bantuan semua pihak. (rud/editor)

PERAYAAN HUT RI DAN RAMADHAN

Perayaan HUT RI yang dikenal cukup ramai dan menjadi hiburan tahunan masyarakat Mallawa, nampaknya tidak dapat berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh karena Perayaan HUT RI tahun ini bertepatan dengan Bulan Ramadhan.
Pemerintah Kecamatan Mallawa pada rapat pembentukan Panitia HUT, memutuskan untuk meniadakan perkemahan yang melibatkan Anak sekolah, keputusan ini diambil atas masukan berbagai pihak dengan berbagai pertimbangan.
Namun demikian semarak HUT RI akan tetap ramai, ini dikarenakan kegiatan yang bersifat pertandingan tetap dilaksanakan dengan melibatkan unsur pemuda dan KKN dari Unhas dan UNM dalam pelaksanaannya.
Kegiatan pertandingan olahraga, seperti Sepak Bola, Volley Ball, Takraw, Catur dan lain-lain akan dilaksanakan awal Agustus, dimana biaya pelaksanaan berasal dari swadaya masyarakat. (rud/editor)

Sabtu, 10 Juli 2010

SISI LAIN YANG BUTUH SENTUHAN


Mallawa blogger,sunday Juli 11 : Pembangunan DI Kec. Mallawa harus diakui telah berubah secara signifikan, sarana kesehatan, pendidikan, ibadah dan sebagainya sudah dapat dinikmati semua lapisan masyarakat. Namun demikian, bagaimanapun pembangunan itu dilaksanakan tentunya tidak dapat menyentuh 100% kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan kerjasama semua pihak dalam memaksimalkan kegiatan - kegiatan yang ada. Dari hasil penelusuran tim IT, beberapa hal yang saat ini masih perlu mendapat sentuhan pemerintah dan pihak terkait adalah :
1. Sarana Ibadah di Dusun Wanuawaru yang sangat memprihatinkan
2. Permandian Air panas Samaenre, yang rusak akibat Banjir
3. Irigasi Dusun Langi Desa Wanua Waru yang longsor akibat hujan sekitar 50 meter
4. Pembangunan Pasar Induk Mallawa yang belum rampung
5. Listrik desa yang belum menyentuh semua Dusun, sehingga PLTMH (turbin) dengan menggunakan SDA sangat penting
6. Reklamasi pertambangan harus diperhatikan
Inilah sebagian sisi yang saat ini butuh sentuhan untuk kesejahteraan Masyarakat Mallawa (rud,editor)

POTRET REALITAS KEC.MALLAWA

BEBERAPA JABATAN LOWONG AKHIRNYA TERISI

Dalam rangka memaksimalkan pelayanan masyarakat di Kecamatan Mallawa, beberapa jabatan lowong dalam hal ini eselon IVa akhirnya terisi. Pengisian ini berdasarkan hasil SK Bupati Maros yang ditandai dengan pelantikan pejabat bersangkutan.

Beberapa jabatan lowong yang saat ini mulai maksimal adalah Kasi Pemerintahan, Kasi Kesos dan Untuk Instansi adalah pelantikan Kepala Puskesmas Hj. Erni, SKM. menggantikan dr. Zaenal.

Dalam pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Maros, Bupati A. Nadjamuddin Aminullah menekankan kepada para pejabat untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan memegang prinsif Kedisiplinan dan Tanggung jawab ( Seksi Pemerintahan ).

CARA PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

Penyelesaian Sengketa Tanah

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu memerlukan tanah. Pun pada saat manusia meninggal dunia masih memerlukan tanah untuk penguburannya Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masvarakat. Sengketa tersebut timbul akibat adanya perjanjian antara 2 pihak atau lebih yang salah 1 pihak melakukan wanprestasi.

Tanah mempunyai peranan yang besar dalam dinamika pembangunan, maka didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat .Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA. Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.

Terkait dengan banyak mencuatnya kasus sengketa tanah ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, bahwa terdapat sedikitnya terdapat 2.810 kasus sengketa tanah skala nasional. Kasus sengketa tanah yang berjumlah 2.810 kasus itu tersebar di seluruh indonesia dalam skala besar. Yang bersekala kecil, jumlahnya lebih besar lagi.

B. Rumusan Masalah

Untuk memberikan arah, penulis bermaksud membuat suatu perumusan masalah sesuai dengan arah yang menjadi tujuan dan sasaran penulisan dalam paper ini. Perumusan masalah menurut istilahnya terdiri atas dua kata yaitu rumusan yang berarti ringkasan atau kependekan, dan masalah yang berarti pernyataan yang menunjukkan jarak antara rencana dengan pelaksanaan, antara harapan dengan kenyataan. Perumusan masalah dalam paper ini berisikan antara lain :

1. Apa arti dari sengketa Tanah ?

2. Bagaimana penyelesaian kasus penyelesaian sengketa tanah antara militer dengan warga masyarakat di jawa timur ?

3. Sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah ?

C. Tujuan Penelitian

Adapun beberapa tujuan penelitian dari paper ini yaitu :

1. Untuk mengetahui sejauh mana kekuatan sertifikat sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa tanah.

2. Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian terbaik terhadap tanah yang dijadikan obyek sengketa tersebut .

3. Guna menambah wawasan dan pengetahuan bagi para mahasiswa mengenai cara menangani suatu sengketa atas tanah .

4. Dapat bermanfaat dan memberikan informasi tentang bagaimana proses penguasaan tanah, jaminan hukumnya, serta penyelesaian mengenai sengketa tanah bagi para mahasiswa.

D. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan paper ini yaitu :

1. Studi Kepustakaan

Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan penelitian.

2. Bahan – bahan yang didapatkan melalui Intenet.

E. Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan paper ini di bagi menjadi 4 bab, sebagai berikut :

BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.

BAB II : TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH, Pada bab ini diuraikan sekilas mengenai pengertian dari sengketa tanah, bagaimana penyelesaiakan terhadap sengketa tanah, sertipikat sebagai kekuatan alat nukti dalam penyelesaian sengketa tanah.

BAB III : INTI MASALAH, Pada bab ini menguraikan mengenai permasalahan penyelesaian sengketa tanah antara militer di Jawa Timur.

BAB IV : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan dari materi penyelesaian sengketa tanah dan saran atas paper yang telah dibuat ini.

BAB II

TINJAUAN UMUM SENGKETA TANAH

A. Pengertian Sengketa Tanah

Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :

• Harga tanah yang meningkat dengan cepat.

• Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan / haknya.

• Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.

Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons / reaksi / penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah),


Menurut Rusmadi Murad, pengertian sengketa tanah atau dapat juga dikatakan sebagai sengketa hak atas tanah, yaitu :

Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang atau badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

B. Penyelesaian Sengketa Tanah

Cara penyelesaian sengketa tanah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) yaitu :

Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim / pengaduan / keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, serta keputusan Pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut. Dengan adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat / Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain :

1. mengenai masalah status tanah,

2. masalah kepemilikan,

3. masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya.

Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat yang berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yang disampaikan secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional itu masih kurang jelas atau kurang lengkap, maka Badan Pertanahan Nasional akan meminta penjelasan disertai dengan data serta saran ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat letak tanah yang disengketakan. Bilamana kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yang diajukan tersebut yang meliputi segi prosedur, kewenangan dan penerapan hukumnya. Agar kepentingan masyarakat (perorangan atau badan hukum) yang berhak atas bidang tanah yang diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan penelitian dan apabila dari keyakinannya memang harus distatus quokan, dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14-1-1992 No 110-150 perihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 1984.


Dengan dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Badan Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan (CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila Kepala Kantor Pertanahan setempat hendak melakukan tindakan status quo terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), harusnya bertindak hati-hati dan memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, antara lain asas kecermatan dan ketelitian, asas keterbukaan (fair play), asas persamaan di dalam melayani kepentingan masyarakat dan memperhatikan pihak-pihak yang bersengketa.

Terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional untuk dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa. Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

Pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yang menjadi dasar hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut antara lain :

1. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

3. Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.

4. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.

Dalam praktik selama ini terdapat perorangan/ badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan keberatan tersebut langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagian besar diajukan langsung oleh yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan sebagian diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan diteruskan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan.

C. Kekuatan Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Tanah

Pembuktian, menurut Prof. R. subekti, yang dimaksud dengan membuktikan adalah Meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan.

Kekuatan Pembuktian, Secara umum kekuatan pembuktian alat bukti tertulis, terutama akta otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian, yaitu:

1. Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.

2. Kekuatan pembuktian materiil. Membuktikan antara para pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.

3. Kekuatan mengikat. Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.

Oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa kata otentik mempunyai kekuatan pembuktian keluar.


SERTIFIKAT
Sertifikat adalah buku tanah dan surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan

dengan peraturan pemerintah.

Kekuatan Pembuktian Sertifikat, terdiri dari :

1. Sistem Positif

Menurut sistem positif ini, suatu sertifikat tanah yang diberikan itu adalah berlaku sebagai tanda bukti hak atas tanah yang mutlak serta merupakan satu – satunya tanda bukti hak atas tanah.

2. Sistem Negatif

Menurut sistem negatif ini adalah bahwa segala apa yang tercantum didalam sertifikat tanah dianggap benar sampai dapat dibuktikan suatu keadaan yang sebaliknya (tidak benar) dimuka sidang pengadilan.

D. Hal – Hal yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa Tanah

Menurut Kepala BPN Pusat, setidaknya ada tiga hal utama yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah:

1. Persoalan administrasi sertifikasi tanah yang tidak jelas, akibatnya adalah ada tanah yang dimiliki oleh dua orang dengan memiliki sertifikat masing-masing.

2. Distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah ini baik untuk tanah pertanian maupun bukan pertanian telah menimbulkan ketimpangan baik secara ekonomi, politis maupun sosiologis. Dalam hal ini, masyarakat bawah, khususnya petani/penggarap tanah memikul beban paling berat. Ketimpangan distribusi tanah ini tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang cenderung kapitalistik dan liberalistik. Atas nama pembangunan tanah-tanah garapan petani atau tanah milik masyarakat adat diambil alih oleh para pemodal dengan harga murah.

3. Legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat), tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Akibatnya, secara legal (de jure), boleh jadi banyak tanah bersertifikat dimiliki oleh perusahaan atau para pemodal besar, karena mereka telah membelinya dari para petani/pemilik tanah, tetapi tanah tersebut lama ditelantarkan begitu saja. Mungkin sebagian orang menganggap remeh dengan memandang sebelah mata persoalan sengketa tanah ini, padahal persoalan ini merupakan persoalan yang harus segera di carikan solusinya. Kenapa demikian? karena sengketa tanah sangat berpotensi terjadinya konflik antar ras, suku dan agama. Akibatnya harga diri harus dipertaruhkan.